Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Tak Hanya Personel Polri, Pegawai BNN Juga Dilarang Gunakan Vape

Kapolri Jenderal Suyudi menyebut larangan penggunaan vape tidak hanya berlaku bagi personel Polri, tetapi juga pegawai BNN.

iNews 1 menit baca 0 komentar
Tak Hanya Personel Polri, Pegawai BNN Juga Dilarang Gunakan Vape
Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id - Larangan penggunaan rokok elektrik atau vape tidak hanya berlaku bagi personel Polri, tetapi juga pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN). Kebijakan ini telah diberlakukan di kedua institusi.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan, BNN juga telah menerbitkan aturan mengenai pelarangan penggunaan vape bagi pegawainya.

"Begitu juga di BNN RI juga sudah dikeluarkan peraturan untuk pelarangan penggunaan vape di lingkungan Polri dan BNN. Ya, seperti itu," ucap Suyudi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Sebelumnya, Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri. Kebijakan tersebut berlaku sejak 30 Oktober 2026.

Melalui surat edaran itu, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.