JAKARTA, iNews.id - Larangan penggunaan rokok elektrik atau vape tidak hanya berlaku bagi personel Polri, tetapi juga pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN). Kebijakan ini telah diberlakukan di kedua institusi.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan, BNN juga telah menerbitkan aturan mengenai pelarangan penggunaan vape bagi pegawainya.
"Begitu juga di BNN RI juga sudah dikeluarkan peraturan untuk pelarangan penggunaan vape di lingkungan Polri dan BNN. Ya, seperti itu," ucap Suyudi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).