Bogor -
Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan razia tempat hiburan malam (THM) dan toko jamu di Kecamatan Cibungbulang. Satpol PP kemudian menyegel tempa karaoke itu karena tidak punya izin.
Lanjutkan dari posisi terakhir
Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan razia tempat hiburan malam (THM) dan toko jamu di Kecamatan Cibungbulang.
Bogor -
Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan razia tempat hiburan malam (THM) dan toko jamu di Kecamatan Cibungbulang. Satpol PP kemudian menyegel tempa karaoke itu karena tidak punya izin.
Razia digelar pada Minggu (1/11) sekitar pukul 21.00 WIB hingga dini hari tadi. Terdapat tiga lokasi yang dirazia.
"Pertama, yaitu bangunan yang digunakan sebagai tempat karaoke dan kafe yang belum dilengkapi dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," kata Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Bogor, Yogi Tritugastyo, dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).
Dia mengatakan ada lima ruangan di tempat karaoke tersebut dengan kapasitas lima hingga enam orang di setiap ruangan. Petugas kemudian menghentikan sementara operasi tempat karaoke tersebut.
"Dilakukan tindakan dengan di pasangkan PPNS line dan stiker penghentian kegiatan sementara terhadap bangunan room karaoke dan dipasangkan stiker pengawasan terhadap bangunan kafe," ujarnya.
"Dari hasil pemeriksaan, Satpol PP berhasil mengamankan sebanyak 59 botol minuman keras tanpa izin," sambungnya.
Petugas Satpol PP juga merazia toko jamu. Hasilnya, petugas menemukan puluhan botol minuman keras ilegal. Yogi mengatakan para pemilik tempat usaha itu telah dimintai keterangan.
"Toko Jamu ketiga, pemilik tidak dapat menunjukkan berkas-berkas perizinan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapati minuman beralkohol dengan berbagai jenis dan golongan sebanyak 30 botol minuman keras tanpa izin," tuturnya.
(rdh/haf)
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.