Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Terima Denny Indrayana, PKS Serius Proses Putusan MK soal Gibran

DPTP PKS menegaskan keseriusan menindaklanjuti putusan MK terkait polemik ijazah Gibran. PKS berharap DPR merespons untuk menjaga moralitas bangsa.

CNN Indonesia 2 menit baca 0 komentar
Terima Denny Indrayana, PKS Serius Proses Putusan MK soal Gibran
Foto: CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) PKS menegaskan pihaknya serius untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Badan Legislasi DPTP PKS, Zainudin Paru saat menerima para pemohon gugatan Gibran di MK, termasuk advokat senior Denny Indrayana, di kantor DPTP PKS, Jakarta, Kamis (29/10).

Zainudin menyebut kasus tersebut bukan perkara siapa yang menang dan kalah. Dia menilai polemik Ijazah Gibran menyangkut moralitas dan marwah sebuah bangsa.

"Tentang moralitas, tentang harga diri, tentang harga dan martabat marwah dan martabat bangsa Republik Indonesia. Dan oleh karena itu, PKS serius untuk itu," kata Zainudin dalam pernyataannya.

[Gambas:Video CNN]

Dia juga berharap tujuh fraksi di DPR ikut merespons dan menindaklanjuti kasus tersebut. Menurut Zainudin, PKS serius soal itu karena tak ingin Presiden Prabowo Subianto memiliki beban dan bisa bekerja dengan tenang.

"Kesuksesan Presiden Prabowo dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, termasuk program-programnya adalah kesuksesan dan kebahagiaan bagi 280 juta rakyat Indonesia," katanya.

Sementara, pada kesempatan itu, Denny Indrayana, mewakili para pemohon, berharap agar PKS menjadi inisiator proses pemakzulan Gibran di DPR. Sebab, sejak putusan MK dibacakan pada 6 Oktober, Gibran telah kehilangan legitimasinya sebagai wakil presiden.

"Nah, ini kalau sudah proses politik yang lebih punya keahlian, punya skill, punya kewenangannya teman-teman, saudara-saudara di partai politik," kata dia.

Denny mengaku juga telah besurat kepada fraksi-fraksi lain di DPR untuk menggelar audiensi. Namun, pihaknya tak kunjung menerima jawaban. Denny mengaku hanya ingin menindaklanjuti putusan MK yang telah membongkar skandal pemilu di Indonesia.

"Putusan yang sangat penting, putusan yang sebenarnya menguak skandal kepemiluan kita yang semakin terang-benderang, adanya kecurangan yang bertentangan dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil," kata dia.

MK dalam perkara Nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada, Selasa (6/10) malam, menyatakan tak bisa menerima permohonan Denny Indrayana yang salah satunya meminta mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Para pemohon perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

Namun, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

MK pun menyerahkan fakta hukum tersebut kepada lembaga lain untuk ditindaklanjuti.

(thr/fra)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.