Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Tetapkan Listyo Sigit Dkk Tersangka, Polri Tegaskan Bersih ke Dalam

Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto.

Detik 2 menit baca 0 komentar
Tetapkan Listyo Sigit Dkk Tersangka, Polri Tegaskan Bersih ke Dalam
Foto: Detik

Jakarta -

Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto. Polri menegaskan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto ingin institusi yang bersih.

"Kita ingat bersama bahwa sejalan dengan makna pada program Bapak Kapolri yaitu kita bersih ke dalam," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Dia mengatakan kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih. Hal itu menurutnya dimulai dengan bersih-bersih secara internal.

"Kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih," ujarnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan penyadapan secara ilegal terhadap Presiden Prabowo.

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.

"Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.

Selain Prabowo, para tersangka juga diduga melakukan penyadapan terhadap tokoh politik lainnya. Ada juga dugaan penyadapan ilegal terhadap jurnalis hingga pengusaha.

"Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha," ujarnya.

Dia mengatakan para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026.

(haf/imk)



Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.