Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

TKA dan Ujian Integritas Pelayanan Publik

Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution mengingatkan risiko pungli, intimidasi, dan maladministrasi dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).

iNews 1 menit baca 0 komentar
TKA dan Ujian Integritas Pelayanan Publik
Foto: iNews

Oleh: Maneger Nasution (Anggota Ombudsman RI)

JAKARTA, iNews.id - Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak boleh hanya berorientasi pada kelancaran ujian dan pencapaian target administratif. Negara juga harus memastikan bahwa setiap murid memperoleh perlakuan yang adil dan bebas dari pungutan liar. 

Di samping itu, murid-murid juga tidak boleh mendapat tekanan dan terlindungi dari penyalahgunaan kewenangan. Keberhasilan TKA harus dilihat dari seberapa jauh negara mampu menjamin proses yang transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi.

Pendirian ini penting karena pendidikan merupakan pelayanan publik yang menyangkut masa depan generasi muda. Jika kebijakan pendidikan dilaksanakan tanpa pengawasan yang memadai, tujuan baik sekalipun dapat menyisakan persoalan dalam praktiknya.

Murid dan orangtua tentu berpotensi menjadi pihak yang menanggung akibat dari informasi yang tidak jelas, prosedur yang tidak konsisten, fasilitas yang tidak memadai, atau tindakan penyelenggara yang melampaui kewenangannya.

Mengantisipasi Risiko

TKA diselenggarakan untuk mendapatkan gambaran capaian akademik murid melalui pengukuran yang terstandar. Informasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.