Oleh: Maneger Nasution (Anggota Ombudsman RI)
JAKARTA, iNews.id - Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak boleh hanya berorientasi pada kelancaran ujian dan pencapaian target administratif. Negara juga harus memastikan bahwa setiap murid memperoleh perlakuan yang adil dan bebas dari pungutan liar.Â
Di samping itu, murid-murid juga tidak boleh mendapat tekanan dan terlindungi dari penyalahgunaan kewenangan. Keberhasilan TKA harus dilihat dari seberapa jauh negara mampu menjamin proses yang transparan, akuntabel, dan bebas dari maladministrasi.
Pendirian ini penting karena pendidikan merupakan pelayanan publik yang menyangkut masa depan generasi muda. Jika kebijakan pendidikan dilaksanakan tanpa pengawasan yang memadai, tujuan baik sekalipun dapat menyisakan persoalan dalam praktiknya.
Murid dan orangtua tentu berpotensi menjadi pihak yang menanggung akibat dari informasi yang tidak jelas, prosedur yang tidak konsisten, fasilitas yang tidak memadai, atau tindakan penyelenggara yang melampaui kewenangannya.
Mengantisipasi Risiko
TKA diselenggarakan untuk mendapatkan gambaran capaian akademik murid melalui pengukuran yang terstandar. Informasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.