SURABAYA, iNews.id - Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) V menggagalkan dua upaya pengiriman sumber daya alam yang diduga ilegal melalui jalur laut. Dalam dua pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 36 ton konsentrat emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin dan 23 kontainer kayu olahan jenis merbau yang diduga hasil pembalakan liar.
Total nilai ekonomis kedua barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp26,4 miliar. Pengungkapan ini dilakukan di wilayah Banyuwangi dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Kasus pertama berkaitan dengan pengiriman 36 ton konsentrat emas dari Pelabuhan Gili Mas, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuju Gresik, Jawa Timur. Pengungkapan bermula dari informasi intelijen yang diterima pada 26 September 2026 mengenai rencana pengiriman muatan tersebut.