WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani instruksi presiden untuk mencegah presiden-presiden berikutnya merombak struktur interior Ruang Oval di Gedung Putih. Instruksi tersebut menetapkan ruang kerja resmi presiden itu sebagai monumen nasional.
"Kami menjadikannya monumen nasional, dan tidak boleh ada seorang pun yang menyentuh, merusak, atau membongkarnya, seperti yang mungkin dilakukan oleh orang-orang bodoh, hanya untuk membangun sesuatu dengan bentuk yang sedikit berbeda," ujar Trump, seperti dikutip dari BBC, Sabtu (7/11/2026).
Namun dokumen instruksi tersebut tidak melarang presiden mendatang untuk mengubah dekorasi ruangan.