JawaPos.com - Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menuntaskan sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) pada Kamis malam (5/11).
Setelah bersaksi lebih dari 12 jam untuk 2 orang terdakwa, Jokowi menegaskan sudah menunjukkan semua ijazah miliknya.
Memulai sidang sekitar pukul 09.00 WIB pagi tadi, Jokowi tuntas menyampaikan keterangan sebagai saksi korban pada pukul 22.30 WIB. Dia diperiksa untuk terdakwa Roy Suryo dan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
”Semua bukti-bukti sudah kami tunjukkan, kemudian juga utamanya empat ijazah, ijazah SD, ijazah SMP, ijazah SMA, dan ijazah S1 saya,” kata Jokowi diwawancarai awak media usai persidangan.
Ijazah yang dipersoalkan oleh para terdakwa, kata Jokowi, sudah dia tunjukkan sesuai janjinya. Yakni di muka persidangan. Diperlihatkan kepada majelis hakim, kepada terdakwa, dan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Bahkan pengunjung sidang pun melihat.
”Semuanya sudah melihat tadi bersama-sama,” ungkap dia.
Selanjutnya, Jokowi menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim. Dia mengaku hanya mencari dan memohon keadilan dari persidangan yang terhormat. Sehingga nama baiknya yang tercoreng dapat dipulihkan secara patut.
”Saya hanya minta keadilan agar nama baik saya terhadap tuduhan ijazah palsu ini betul-betul bisa diselesaikan dengan baik,” tegasnya.
Lantaran masih dalam tahap pembuktian, Jokowi mengajak semua pihak menunggu dan mengikuti seluruh rangkaian persidangan. Namun, dia menekankan bahwa jalur hukum ditempuh agar semua pihak bisa belajar untuk tidak sembarangan menuding.