YOGYAKARTA, iNews.id - Sidang putusan kasus kekerasan dan penelantaran anak di tempat penitipan anak atau Daycare Little Aresha di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta menyita perhatian publik setelah majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 2 hingga 3 tahun kepada 11 orang pengasuh yang terbukti bersalah. Putusan ini dinilai jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut hukuman 5 tahun penjara.
Perwakilan orang tua korban mengungkapkan kekecewaannya atas vonis tersebut. Menurut mereka, hukuman yang diberikan tidak sebanding dengan dampak trauma psikologis dan fisik yang dialami oleh anak-anak mereka. Para orang tua menyebutkan bahwa proses pemulihan trauma anak-anak korban kekerasan di daycare tersebut diperkirakan membutuhkan waktu bertahun-tahun, bahkan hingga 5 hingga 10 tahun.
Atas putusan ringan ini, pihak keluarga korban berharap pihak kejaksaan dapat segera mengajukan upaya hukum banding agar keadilan bagi anak-anak korban dapat terpenuhi.