Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Waka DPR: RUU Perampasan Aset Pastikan Harta Kejahatan Balik ke Korban

Wakil Ketua DPR Sari Yuliati menekankan RUU Perampasan Aset harus melindungi korban kejahatan ekonomi dan memastikan pemulihan hak-hak mereka.

Detik 3 menit baca 0 komentar
Waka DPR: RUU Perampasan Aset Pastikan Harta Kejahatan Balik ke Korban
Foto: Detik

Jakarta -

Wakil Ketua DPR Sari Yuliati,menegaskan RUU Perampasan Aset harus memberikan perlindungan untuk masyarakat, khususnya korban kejahatan ekonomi seperti investasi bodong, penipuan keuangan, hingga berbagai praktik penghimpunan dana ilegal. Sari menyebut harta pelaku kejahatan harus dikembalikan kepada korban.

Sari menyebut salah satu persoalan yang selama ini dihadapi dalam penegakan hukum yakni belum optimalnya pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban tindak pidana. Menurutnya, tidak sedikit korban masih harus menghadapi kesulitan untuk mendapatkan kembali hak-haknya meskipun pelaku telah diproses secara hukum.

"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan. Jangan sampai pelaku menjalani hukuman, tetapi korban justru tidak mendapatkan kembali kerugian yang mereka alami," ujar Sari dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Anggota Komisi III DPR tersebut mengatakan, RUU Perampasan Aset diharapkan bisa memperkuat kemampuan negara dalam menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, kejahatan ekonomi saat ini semakin kompleks.

Pelaku tidak jarang menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan hasil kejahatan, termasuk mengalihkan kepemilikan aset kepada pihak lain, menggunakan identitas orang lain, maupun memanfaatkan berbagai transaksi keuangan untuk mengaburkan asal-usul kekayaan.

"Karena itu, negara membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif untuk menelusuri dan memulihkan aset hasil tindak pidana. Jangan sampai masyarakat menjadi korban, sementara pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatannya," ujarnya.

Sari mencontohkan berbagai kasus investasi bodong, penipuan berkedok investasi, robot trading ilegal, hingga penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah yang telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Dalam kasus itu, persoalan juga terletak saat aset yang berhasil ditemukan dan dirampas dapat dimanfaatkan untuk mengembalikan kerugian para korban.

"Uang yang diperoleh dari hasil kejahatan dan berasal dari masyarakat yang menjadi korban harus mendapatkan perhatian serius. Prinsipnya, jangan sampai aset hasil kejahatan justru menjadi milik pelaku atau tidak jelas pemanfaatannya, sementara masyarakat yang dirugikan tidak memperoleh keadilan," tegasnya.

Sari menilai bahwa pengaturan mengenai pengembalian aset kepada korban merupakan substansi penting yang harus diperhatikan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, mekanismenya harus dirumuskan secara jelas, mulai dari identifikasi korban, pembuktian hubungan antara aset dan tindak pidana, mekanisme penilaian kerugian, hingga tata cara distribusi hasil pengelolaan aset kepada para korban.

Kejelasan pengaturan tersebut diperlukan agar pelaksanaan undang-undang nantinya tidak hanya berorientasi pada perampasan aset tapi pemulihan hak korban. Di sisi lain, Sari mengingatkan bahwa efektivitas pemberantasan kejahatan harus berjalan seiring dengan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan prinsip negara hukum.

"Pembahasan RUU Perampasan Aset perlu memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan negara dalam memberantas kejahatan dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara, jadi perlu partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang agar substansi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru dalam implementasinya" jelasnya.

Sari berharap, melalui pembahasan RUU Perampasan Aset, Indonesia dapat memiliki instrumen hukum yang lebih komprehensif untuk memberantas kejahatan bermotif ekonomi sekaligus memperkuat pemulihan kerugian masyarakat.

"Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya berapa banyak pelaku yang dihukum atau berapa banyak aset yang berhasil dirampas, tetapi juga sejauh mana negara mampu menghadirkan keadilan dan memulihkan hak-hak masyarakat yang menjadi korban," pungkasnya.

(wnv/rfs)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.