Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Wamen HAM Kecam Kasus Penyadapan Prabowo: Siapapun Pelakunya Harus Diusut

Wamen HAM Mugiyanto mengecam penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Ia mendesak Polri mengusut siapapun pelakunya.

Detik 2 menit baca 0 komentar
Wamen HAM Kecam Kasus Penyadapan Prabowo: Siapapun Pelakunya Harus Diusut
Foto: Detik

Jakarta -

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia RI, Mugiyanto mengecam penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, penyalahgunaan wewenang tidak boleh dibiarkan.

"Saya mengecam keras praktik penyadapan ilegal, siapa pun yang menjadi sasaran dan siapa pun yang melakukannya. Penyadapan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran terhadap hak atas privasi dan kebebasan berkomunikasi yang dijamin konstitusi. Negara tidak boleh membiarkan kewenangan yang diberikan untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan disalahgunakan sehingga mengancam hak asasi manusia," kata Mugiyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2026).

Ia mengajak seluruh elemen bangsa mendukung perjuangan Presiden Prabowo Subianto mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui pembenahan tata kelola perekonomian nasional berdasarkan Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945, sebagaimana dicita-citakan para pendiri bangsa. Menurutnya, perjuangan Presiden untuk menyejahterakan rakyat tidak semestinya dipertentangkan dengan kepentingan rakyat.

"Ketika Presiden Prabowo sedang berjuang keras mewujudkan kesejahteraan rakyat, sudah sepatutnya semua pihak memberikan dukungan, bukan justru menikam dari belakang. Kita harus memastikan kewenangan negara digunakan untuk melindungi kepentingan rakyat, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," tegas Mugiyanto.

Menurutnya, penyalahgunaan kewenangan penyadapan juga dapat mengancam rasa aman, kebebasan berpendapat, dan membuka ruang intimidasi terhadap warga negara. Karena itu, Mugiyanto meminta perkara tersebut diusut secara menyeluruh, independen, dan transparan, dengan tetap menjamin hak para tersangka, saksi, dan korban.

"Apabila terbukti terjadi pelanggaran, negara harus memastikan tersedianya mekanisme pemulihan yang efektif bagi korban," ujarnya.

Lebih lanjut, Mugiyanto mendukung Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan RUU Penyadapan. Meskipun telah diatur dalam berbagai undang-undang sektoral, Indonesia belum memiliki UU Penyadapan yang komprehensif.

Menurutnya, undang-undang tersebut penting untuk memastikan kewenangan penyadapan dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, pengawasan independen, dan akuntabilitas, serta menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan bagi korban penyalahgunaan kewenangan.

"Perlindungan HAM harus menjadi bagian dari cara negara menjalankan kewenangannya, termasuk dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan. Kewenangan negara untuk melindungi masyarakat tidak boleh berubah menjadi instrumen yang mengancam hak-hak masyarakat itu sendiri. Saya mengajak seluruh komponen bangsa untuk bahu-membahu mendukung perjuangan Presiden mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan memastikan hukum ditegakkan dan hak asasi setiap warga negara dihormati," tutur Mugiyanto.

Diketahui, Polri sudah menetapkan 4 orang tersangka kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta (AHN), Irjen Eko Hadi Santoso (EH), dan terbaru Irjen Slamet Uliandi (SU).

(eva/idh)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.