JAKARTA, iNews.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan delapan langkah kesiapsiagaan untuk menghadapi musim hujan 2026/2027. Langkah ini mencakup pemetaan wilayah rawan bencana, penyiapan personel dan logistik, pemantauan cuaca, hingga penguatan sistem peringatan dini.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2026 tentang Langkah-Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Hujan Tahun 2026/2027. Surat edaran yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi pada 30 Oktober 2026 tersebut ditujukan kepada gubernur serta bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
"Surat edaran ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi selama musim hujan," ujar Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).