Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Yusril dan Luhut Bertemu, Pastikan Tak Ada Niat Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

Menko Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bertemu Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan

iNews 1 menit baca 0 komentar
Yusril dan Luhut Bertemu, Pastikan Tak Ada Niat Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi
Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bertemu Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (27/10/2026). Pertemuan membahas penyempurnaan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Yusril memastikan, pembahasan tidak bertujuan menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam definisi tindak pidana korupsi. Pemerintah, lanjutnya, ingin memperjelas pengertian keuangan negara untuk memberikan kepastian hukum.

“Dari diskusi-diskusi sebelumnya memang sudah dicapai satu pemahaman bahwa kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang sekarang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat, tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri,” kata Yusril usai pertemuan.

Menurut Yusril, rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang berlaku saat ini memiliki cakupan luas sehingga berpotensi menimbulkan beragam penafsiran.

Dia mengatakan, perbedaan definisi keuangan negara dalam berbagai peraturan perundang-undangan juga menjadi persoalan yang perlu diperjelas. Yusril mencontohkan adanya perbedaan pengaturan dalam undang-undang yang berkaitan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan perbendaharaan negara.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.