JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengingatkan agar usulan mengubah definisi korupsi harus dikaji lebih dulu dan disikapi dengan hati-hati.
Seperti telah disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, usulan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan secara umum telah mendapatkan persetujuan.
Namun, Yusril memastikan, usulan itu masih bersifat wacana. Maka perlu penjelasan lebih terperinci mengenai substansi perubahan yang dimaksud.
Termasuk kaitannya dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi.
”Usulan DEN itu baru wacana. Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya. Karena itu, masih memerlukan pendalaman,” kata Yusril pada Sabtu (24/10).
Menurut Yusri, besok (26/10) dia kan bertemu dengan DEN atas undangan yang telah disampaikan. Dia memperkirakan, dalam pertemuan itu akan dibahas usulan DEN tersebut.
Kepada DEN, Yusril juga akan pandangannya mengenai perkembangan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.
Yusril menekankan bahwa pembahasan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks sejarah pembentukan peraturan perundang-undangan antikorupsi di Indonesia, juga komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi di tingkat internasional.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa dirinya menjabat sebagai Menteri Kehakiman ketika perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tidak hanya itu, Yusril juga pernah menandatangani UNCAC di Markas Besar PBB di New York pada 2003 serta mengajukan rancangan undang-undang mengenai pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun yang sama.