Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Apakah Gibran Ikut Disadap? Ini Kata Yusril

Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, hingga tokoh politik diduga disadap.

Liputan 6 3 menit baca 0 komentar
Apakah Gibran Ikut Disadap? Ini Kata Yusril
Foto: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra belum dapat memastikan apakah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka turut menjadi sasaran dugaan penyadapan ilegal. Dia mengatakan pemerintah masih menunggu hasil penyidikan.

​"Wallahu a'lam bish-shawab. Yang baru saya dengar adalah bahwa Presiden dan sejumlah menteri dan sejumlah politisi, jadi saya belum tahu apakah Pak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak," ujar Yusril dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas di Trinity Tower, Selasa (3/11/2026).

Yusril menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri, praktik penyadapan ilegal ini diduga telah berjalan sejak awal 2025.

​"Artinya kita tahu bahwa Pak Presiden Prabowo dilantik pada tanggal 20 Oktober tahun 2024 yang lalu. Mulai bulan Januari (2025) sampai sekarang proses penyadapan itu masih berlangsung sampai dilakukan pelaporan dan penyelidikan ini," jelas Yusril.

Ketika ditanya mengenai sosok pelapor kasus penyadapan ilegal, Yusril enggan membeberkannya. Dia mengaku menghormati koridor hukum perlindungan saksi dan pelapor.

​"Ada undang-undang tentang perlindungan saksi dan pelapor. Orang yang melapor itu kan akan diperiksa sebagai saksi, jadi tolong jangan Anda tanyakan hal itu," tegasnya.

​Begitu pula ketika ditanya mengenai lokasi aktivitas penyadapan yang diduga berasal dari salah satu rumah di kawasan Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Yusril menegaskan saat ini pemerintah menyerahkan penyidikan sepenuhnya kepada tim penyidik Polri.

Yusril juga tidak bisa menjawab saat ditanya mengenai kepemilikan alat penyadap. "Saya belum bisa menjawab soal ini. Saya kira sudah terlalu detail, ditanyakan kepada penyidik saja. Kami di sini mengordinasikan masalah-masalah hukum," paparnya.

​Yusril menegaskan bahwa fokus Kemenko Kumham Imipas saat ini memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan, termasuk pemenuhan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pasal-pasal dalam KUHP, hingga penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

​"Tugas saya menjelaskan aspek hukumnya, bahwa telah dilakukan penetapan tersangka, dilakukan penahanan, KUHAP telah dipenuhi. Tapi kalau ditanya detail tentang barang bukti atau alat-alat yang digunakan, itu wewenang penyidik untuk menjelaskannya," pungkasnya.

Kronologi Penyadapan Presiden

Polri mengungkap kronologi dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, dugaan penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026.

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Menurut Asep, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa terkait proses penegakan hukum, seperti penyelidikan atau penyidikan.

"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," jelas Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Penghapusan file tersebut diduga untuk menghilangkan jejak. Kejadian ini dilaporkan kepada polisi pada 30 Oktober 2026 oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan tersebut.

Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Polisi juga menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.

"Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manage, proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu Saudara SU," ungkapnya.

Asep menyebut, penyadapan yang diduga dilakukan para tersangka tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden. Tapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Dia menegaskan, pemantauan dan penyadapan oleh kepolisian harus mengikuti aturan yang berlaku serta menjamin perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum. Prosedur tersebut, kata dia, mengharuskan penyadapan dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum atas tindak pidana.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.