Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

2 Status Tersangka Dedi Congor yang Dulu Kecewa Dipanggil Decong

Pegawai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Ahmad Dedi (AD) alias Dedi Congor, kini menyandang dua status tersangka dalam perkara berbeda yang ditangani KPK dan Polri.

Detik 4 menit baca 0 komentar
2 Status Tersangka Dedi Congor yang Dulu Kecewa Dipanggil Decong
Foto: Detik

Jakarta -

Pegawai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Ahmad Dedi (AD) alias Dedi Congor, kini menyandang dua status tersangka dalam perkara berbeda yang ditangani KPK dan Polri. Penetapan terbaru dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan impor di lingkungan Bea Cukai.

Dirangkum detikcom, Sabtu (31/10/2026), Dedi menjadi sorotan usai lari menghindari wartawan setelah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada Mei 2026. Nama Dedi kemudian beberapa kali disebut dalam persidangan kasus suap pejabat Bea Cukai.

Nama Dedi juga muncul dalam putusan untuk tiga bos perusahaan kargo penyuap pejabat Bea Cukai. Dalam putusan hakim, Dedi disebut menerima duit Rp 30 miliar. Pengacara Dedi membantah kliennya menerima Rp 30 miliar tersebut.

Kecewa Dipanggil Decong

Dedi juga sempat menjadi saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Direktorat Jenderal Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (18/9). Duduk sebagai terdakwa ialah Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Dalam sidang itu, Dedi mengaku sangat kecewa dipanggil Dedi Congor atau Decong. Dedi mengatakan tak ada keluarga atau temannya yang memanggil dengan sebutan Decong.

"Kemudian ini kaitan dengan nama saksi, ini kan banyak nih, kalau di BAP memang namanya Pak Ahmad Dedi. Saksi dikenal dengan nama lain, dengan sebutan siapa?" tanya jaksa.

"Saya sampaikan di proses penyidikan, Pak. Keluarga saya nggak pernah manggil saya yang lain, teman-teman saya nggak pernah manggil nama saya yang lain, maupun siapa pun nggak pernah manggil sama nama yang lain. Saya enggak tahu kenapa ada belakangan ini gelar saya yang menyebutkan saya Decong-lah apa segala macam," jawab Dedi.

"Saya terus terang ini sangat membuat saya kecewa, Pak. Karena sampai detik ini, satu pun teman saya nggak ada yang manggil saya seperti itu. Dan tidak ada orang yang memanggil saya seperti itu," lanjutnya.

Kasus Ditangani Polri

Seiring proses penyidikan berjalan, Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Polisi menetapkan Dedi sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

"Benar (tersangka terkait dugaan gratifikasi)," kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat dihubungi wartawan, Selasa (11/8/).

Yusuf menyampaikan penyidikan ini dilakukan terkait dugaan penerimaan gratifikasi saat Dedi Congor memegang jabatan Kasi Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai pada periode 2008-2016. Kortas Tipikor Polri menyelidiki kasus dugaan gratifikasi ini di tahun 2017.

"Saat ini penyidik sedang memenuhi P19 Jaksa peneliti," ujar Yusuf.

Kasus Ditangani KPK

Terbaru, KPK juga menetapkan Dedi sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka kesembilan dalam kasus dugaan suap pengurusan impor di Bea Cukai.

"Saudara AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/10).

Budi mengatakan Dedi ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2026. Penetapan tersangka Dedi dilakukan bersamaan dengan KPK menetapkan status tersangka terhadap Gatot Heroe selaku Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai.

"Per September 2026," jelas Budi.

Dicegah ke Luar Negeri

Dedi pun kini dicegah ke luar negeri. Ditjen Imigrasi Kemen Imipas mengatakan pihaknya menerima permohonan pencegahan ke luar negeri yang diajukan KPK terhadap Dedi sejak 23 Oktober lalu. Pencegahan itu berlaku selama 6 bulan ke depan.

"Bahwa benar KPK sudah mengajukan permohonan pencegahan atas nama Ahmad Dedi pada tanggal 23 Oktober 2026" ungkap Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko saat dikonfirmasi, Sabtu (31/10).

"Dan sudah masuk dalam daftar pencegahan pertanggal 23 Oktober 2026 terkait kasus korupsi pada Ditjen Bea dan Cukai periode 2025 dan 2026," lanjutnya.

Sebelum Dedi, KPK sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Tiga penyuap dari Blueray Cargo telah dijatuhi vonis oleh hakim. Berikut ini vonisnya:

1.⁠ ⁠John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
2.⁠ ⁠Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
3.⁠ ⁠Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Selain itu, ada tiga orang dari pihak Bea Cukai yang sedang diadili dalam kasus ini. Ketiganya dituntut 7,5-11,5 tahun. Mereka ialah:

1.⁠ ⁠Rizal: 11,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan.
2.⁠ ⁠Sisprian Subiaksono: 10 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 7,4 miliar, SGD150.000 dan USD10.000 subsider 3 tahun kurungan.
3.⁠ ⁠Orlando Hamonangan: 7,5 tahun penjara, denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5.566.221.515 (5,5 miliar) subsider 1 tahun kurungan.

Sementara, satu terdakwa lainnya, Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, masih menjalani sidang pemeriksaan saksi. Sedangkan Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri masih berproses di KPK.

(amw/dhn)



Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.