JawaPos.com – Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Agus Suparmanto menanggapi kabar pemecatan dirinya bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin, oleh Ketua Umum PPP Mardiono.
Agus mengaku belum menerima surat maupun pemberitahuan resmi terkait kabar tersebut. Informasi mengenai dugaan pemecatan itu baru diketahuinya melalui pemberitaan media massa.
“Saya juga baru dengar dari media, belum ada yang formal resminya bahwa itu ada surat pemecatan,” kata Agus di kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (28/10) malam.
Ia menjelaskan, seluruh keputusan dalam organisasi partai seharusnya dijalankan berdasarkan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Menurut dia, kepatuhan terhadap AD/ART menjadi landasan penting dalam menentukan sah atau tidaknya suatu keputusan organisasi.
“Semua ini kan berdasarkan aturan. Jadi dalam organisasi, terkhususnya kepartaian, juga ada AD/ART yang memang harus dipatuhi, baik itu secara administratif maupun aturan main,” ujarnya.
Namun, Agus memastikan belum akan mengambil langkah lebih jauh sebelum memperoleh kepastian mengenai keputusan yang disebut-sebut telah diambil tersebut.
Ia juga membuka kemungkinan untuk mempertimbangkan jalur hukum apabila keputusan resmi telah diterbitkan.
“Otomatis nanti kalau sudah formal, baru kita lihat. Artinya, nanti itu jadi masukan juga, khususnya menjadikan pedoman bagi kita. Karena kita masih memegang SK Kementerian Hukum dan HAM, jadi patokan kita ke sana,” ucapnya.
Ia menekankan, sebelum mengambil keputusan seharusnya terdapat komunikasi internal, terutama apabila terdapat agenda rapat atau pembahasan penting di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP).