JawaPos.com - Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution menegaskan akan terbuka dalam proses hukum terkait dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak terkait. Dia siap mengikuti proses hukum dengan kooperatif.
"Saat ini proses hukum masih berjalan. Kami akan kooperatif terhadap proses hukum," kata Pengacara Ahrie, Krisna Murti kepada JawaPos.com, Jumat (6/11).
Krisna memastikan, kliennya tidak akan menutup-nutupi perkara. Dengan begitu, fakta hukum bisa diungkap sebenar-benarnya
"Klien kami akan terbuka untuk membuat terang-benderang kasus ini," jelasnya.
Saat ini tim kuasa hukum tengah mendalami persangkaan pasal yang dikenakan oleh penyidik Bareskrim Polri. Selanjutnya akan dicocokan dengan fakta hukum yang terjadi.
4 Jenderal Jadi Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan ilegal akses dan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Ketiganya adalah Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Eks Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
"Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka LSP, AS, dan EH," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam saat merilis kasus di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).
Ketiga tersangka diduga kuat telah melakukan penyadapan kepada nomor presiden. Penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum mereka.