Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Diduga Ubah Dokumen Kependudukan untuk Perceraian, Eks Bupati Gowa Kembali Ditetapkan Tersangka

Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, ditetapkan tersangka pemalsuan data untuk pengajuan perceraian.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Diduga Ubah Dokumen Kependudukan untuk Perceraian, Eks Bupati Gowa Kembali Ditetapkan Tersangka
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Kali ini, Husniah Talenrang terjerat atas kasus perubahan data pekerjaan dalam dokumen kependudukan untuk kepentingan pengajuan gugatan perceraian terhadap mantan suaminya, Muhammad Khairul Aco.

Mengutip Rakyat Sulel (Jawa Pos Grup), penetapan tersangka itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Senin (26/10).

Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol E Sibarani, mengungkapkan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perubahan elemen data pekerjaan Husniah. Status pekerjaan yang sebelumnya tercatat sebagai bupati diduga diubah menjadi wiraswasta.

Perubahan informasi tersebut disinyalir dilakukan agar proses pengajuan perceraian terhadap Muhammad Khairul Aco dapat berjalan tanpa harus memenuhi persyaratan khusus bagi pejabat negara.

"Modusnya dari tersangka mengubah data elemen kependudukan, pekerjaan yang awalnya bupati menjadi wiraswasta," kata Sibarani di Mapolda Sulsel, Kamis (5/11).

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perubahan data kependudukan tersebut. Barang bukti itu diperoleh penyidik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Di antara dokumen yang disita terdapat data dari aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), satu lembar cetakan riwayat penerbitan KTP elektronik milik Husniah, serta surat pernyataan asli mengenai perubahan data kependudukan.

Penyidik juga mengamankan surat kuasa pelayanan administrasi kependudukan yang mencantumkan Husniah sebagai pemberi kuasa. Dokumen-dokumen tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti dalam penanganan perkara.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.