JawaPos.com - Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution memastikan tidak mendapat intimidasi selama proses hukum dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya. Berbagai haknya sebagai saksi maupun tersangka dipenuhi oleh penyidik.
"Tidak ada intimidasi, proses hukum berjalan transparan," kata Pengacara Ahrie, Krisna Murti kepada JawaPos.com, Jumat (6/11).
Krisna menyampaikan, proses hukum dijalankan sesuai aturan oleh penyidik Bareskrim Polri. Dia mengaku sudah mendampingi kliennya sejak awal pemeriksaan sebagai saksi.
"Kami memastikan bahwa proses hukum dijalankan sesuai ketentuan KUHAP. Klien kami mendapat pendampingan hukum sejak awal pemeriksaan sebagai saksi hingga menjadi tersangka," tegasnya.
4 Jenderal Jadi Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan ilegal akses dan penyadapan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
Ketiganya adalah Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Eks Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
"Penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka LSP, AS, dan EH," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam saat merilis kasus di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).
Ketiga tersangka diduga kuat telah melakukan penyadapan kepada nomor presiden. Penyidik mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum mereka.
"Ketiga tersangka telah melakukan penyadapan kepada nomor telepon presiden negara republik Indonesia, pejabat negara, media, tokoh ormas, dan pengusaha," imbuh Asep.
Setelah dilakukan pengembangan aksus, Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka lainnya yakni Irjen Pol Slamet Uliandi. Dia diduga sebagai pemegang otoritas proses penyadapan.