Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Akademisi-Anggota MPR Soroti Peran PPHN dalam Pembangunan Berkelanjutan

Prof. Arief Hidayat menekankan pentingnya kohesi sosial dan penegakan hukum berkeadilan untuk mencapai kejayaan Indonesia.

Detik 6 menit baca 0 komentar
Akademisi-Anggota MPR Soroti Peran PPHN dalam Pembangunan Berkelanjutan
Foto: Detik

Jakarta -

Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2015-2018 Prof. Arief Hidayat menyampaikan penguatan kohesi sosial, penegakan hukum yang berkeadilan, serta pelaksanaan demokrasi ekonomi yang selaras dengan konstitusi menjadi kunci membawa Indonesia kembali menuju kejayaan peradabannya.

Prof. Arief pun menyoroti pentingnya jaminan persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI 1945. Baginya, tantangan terbesar saat ini terletak pada kesenjangan antara teori hukum yang ideal (das sollen) dengan kenyataan praktis di lapangan (das sein).

Ia juga menilai pemilu yang berbiaya mahal di Indonesia lahir dari praktik demokrasi yang baru menyentuh permukaan elektoral semata. Prof. Arief menegaskan mandat politik dari pemilu tidak boleh terputus, melainkan harus terhubung secara utuh dengan kesejahteraan rakyat melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi.

"Kita memberikan mandat di pemilu berkaitan dengan pemilihan mandat ini untuk menyebarkan kesejahteraan rakyat. Tapi sementara ini terputus, seolah-olah setelah kita lima tahun, sudah diserahkan pada DPR, MPR, Presiden di Jakarta, sudah berjalan untuk membentuk kabinet seenaknya sendiri, tidak bisa ditanya, tidak mengingat untuk kesejahteraan," tutur Prof. Arief dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).

Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional bertajuk "Pokok-Pokok Haluan Negara: Menata Arah Pembangunan Nasional Indonesia". Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pengkajian MPR RI bekerja sama dengan Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, di Kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (28/10).

Dilaksanakan bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, seminar ini mengupas mendalam urgensi PPHN dalam menata arah dan strategi pembangunan nasional secara berkelanjutan.

Pada seminar tersebut, Prof. Arief mengingatkan agar bangsa Indonesia tidak terjebak pada perubahan konstitusional radikal yang berpotensi memicu kebuntuan konstitusional (constitutional deadlock) dan melemahkan kohesi sosial yang saat ini rapuh.

"Kalau kohesi sosial lemah, mengubah undang-undang yang selalu kita bayangkan dulu konstitusional, malah bisa terjadi constitutional deadlock. Bisa terjadi constitutional deadlock yang mengakibatkan chaos kembali," imbuhnya.

Mengusung semangat Bung Karno terkait "Jas Merah" atau Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah, Prof. Arief mengajak seluruh elemen bangsa untuk merefleksikan kembali sejarah besar Nusantara sebelum abad ke-15. Ia juga mengajak mensyukuri kekayaan alam dan geografis yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia.

"Dari situ kita bisa melihat, apakah itu tidak patut kita sangat bersyukur kepada Tuhan Allah Subhanahu wa ta'ala membiarkan kita berdiri. Kenapa kita berdiri? Tuhan suruh berdiri. Berdiri Allah berlebih, kita tidak bersyukur dan memanfaatkan kesyukuran ini, malah kita kufur," paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Badan Pengkajian MPR RI, Ida Fauziyah menjelaskan sejumlah kaidah yang memiliki relevansi dengan PPHN. Hal ini meliputi, "Tasharruful imam 'alar ra'iyyah manutun bil mashlahah" yang bermakna bahwa kebijakan dan tindakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan. Menurut Ida, prinsip ini seharusnya menjadi kompas bagi pemimpin.

Prinsip tersebut, kata Ida, juga dijelaskan oleh Kiai Haji Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dalam pemikirannya mengenai Islam dan kesejahteraan rakyat. Dalam hal ini, kekuasaan bukanlah tujuan untuk dirinya sendiri.

Pada konteks Indonesia, kata Ida, orientasi tersebut sejalan dengan tujuan pembentukan negara sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Maka, di sinilah gagasan PPHN menemukan relevansinya. Badan Pengkajian MPR telah menghasilkan draf kajian mengenai substansi dan alternatif bentuk hukum PPHN tersebut melalui serangkaian pembahasan yang dilakukan secara intensif sejak akhir 2024. Pada bulan Agustus 2025 ini sudah selesai, tetapi kita terus melakukan pendalaman," tutur Ida.

Ida menegaskan PPHN tidak dimaksudkan untuk menghapus atau menggantikan sistem perencanaan pembangunan nasional yang ada, termasuk RPJPN, RPJMN, RPJPD, dan RPJMD. Sebaliknya, PPHN diharapkan menjadi petunjuk yang sangat strategis agar perencanaan pembangunan itu berjalan terpadu dan berkesinambungan.

Semenatara itu, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Muhammad Maksum menegaskan pentingnya keberadaan PPHN sebagai panduan untuk mensinergikan seluruh lembaga negara serta menuntun arah pembangunan bangsa pascareformasi.

"Saat ini kedudukan MPR setara dengan lembaga kepresidenan, yudikatif, maupun legislatif, sehingga seolah-olah tidak ada yang memadukan atau mensinkronkan seluruh lembaga negara. Oleh karena itu, pembahasan PPHN yang dahulu kita kenal sebagai Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) menjadi sangat krusial agar rakyat, bangsa, dan negara ini memiliki tuntunan yang jelas dalam mencapai tujuan bernegaranya," ucap Prof. Maksum.

Ia juga menyoroti bagaimana generasi mahasiswa saat ini berjarak dari pemahaman haluan negara karena ketiadaan materi GBHN dalam kurikulum pendidikan modern.

Melalui forum akademik ini, Prof. Maksum berharap para mahasiswa Hukum Tata Negara dan civitas akademika dapat menyerap insight langsung dari para pakar dan pembuat kebijakan. Ia juga berpesan kepada para mahasiswa agar menempa tiga pilar utama dalam diri mereka dalam mengawal isu-isu ketatanegaraan.

"Ada tiga hal yang harus dimiliki mahasiswa, yakni integritas, kompetensi, dan keberanian. Integritas dan kompetensi yang kita miliki dari keilmuan tidak akan ada artinya jika kita tidak memiliki keberanian untuk menyuarakan dan melakukan hal yang benar bagi bangsa ini," tegasnya.

Di sisi lain, Direktur Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik (Pustek) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rizqon Halal Syah Aji menyoroti persoalan fundamental ekonomi nasional yang hari ini dirasakan oleh generasi muda (Gen Z).

Rizqon menyoroti persoalan utama generasi muda hari ini berpusat pada ketersediaan lapangan pekerjaan dan kepemilikan rumah yang sulit dijangkau akibat absennya arah pembangunan ekonomi yang berkesinambungan.

"Hari ini teman-teman Gen Z kan problemnya soal pekerjaan. Satu sisi ketika presiden atau pemerintah tidak ada haluan bernegara, maka keadaan kita hari ini terkait dengan ekonomi menjadi tidak jelas. Janji 19 juta lapangan pekerjaan sampai sekarang belum ada wujudnya. Termasuk mimpi tentang rumah bagi Gen Z seperti mimpi di siang bolong," tuturnya.

Menurut Rizqon, pembangunan ekonomi di Indonesia sering kali terjebak pada ambisi mengejar angka pertumbuhan (economic growth) semata, alih-alih berfokus pada pemerataan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi masyarakat luas.

Ia merujuk pada konsep ekonomi dunia modern, termasuk pemikiran peraih Nobel ekonomi yang menekankan pentingnya instrumen kebijakan berkeadilan.

"Jadi saya katakan bahwa mengejar pertumbuhan ekonomi itu terkadang hanya sekadar mengejar angka, bukan mengejar kesejahteraan. Padahal, konsep keberpihakan, semangatnya sama sebenarnya, yaitu memimpin masyarakat," paparnya.

Ia juga menegaskan PPHN harus bertindak sebagai navigator utama agar arah bangsa tidak berubah hanya karena pergantian kepemimpinan politik atau siklus elektoral. Tanpa haluan yang mengikat, menurutnya, program strategis negara rentan terputus di tengah jalan.

"Kenapa? Karena presidennya ganti, programnya ganti. Oleh karena itu, tidak ada kesinambungan program yang diharapkan, arah bangsa ini mau ke mana. Sebenarnya PPHN itu di negara mana pun ada; Malaysia, Hong Kong ada. Karena itu adalah politik dasar yang sangat asasi, yaitu welfare, perlindungan daya hidup dari masyarakat," sambungnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya mengembalikan orientasi pembangunan kepada cita-cita luhur Pembukaan UUD 1945, di mana pilar utama pembangunan manusia. Menurutnya, pendidikan dan akses kesejahteraan harus dikawal secara konsisten, bukan sekadar diatur secara administratif di atas kertas.

"Padahal kalau kita mau menuju kepada Alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar, itu bukan soal politik saja. Apa itu? Tanggung jawab negara selain menggratiskan 20 persen biaya pendidikan (dalam Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945), ini sesuatu yang mendasar," pungkasnya.

(akd/ega)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.