Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

KPK Usut Peran Ashraff Abu Suami Bupati Pekalongan Fadia dalam Kasus TPPU

KPK periksa Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan nonaktif, terkait dugaan pencucian uang. Penggeledahan rumahnya hasilkan penyitaan mobil BMW listrik.

Detik 3 menit baca 0 komentar
KPK Usut Peran Ashraff Abu Suami Bupati Pekalongan Fadia dalam Kasus TPPU
Foto: Detik

Jakarta -

KPK memeriksa suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, Ashraff Abu (ASH), setelah menggeledah rumahnya dan menyita mobil BMW listrik. KPK mengusut peran Ashraff dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini dalam pengembangan kasus Fadia.

"Saudara ASH didalami pengetahuannya oleh penyidik seputar peran ataupun dugaan keterlibatan yang bersangkutan terkait dengan dugaan praktik-praktik pencucian uang yang dilakukan di lingkungan Kabupaten Pekalongan," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026).

Ashraff sudah sempat dipanggil sebelum penyidik menggeledah rumahnya. Namun saat itu Ashraff tidak hadir sehingga KPK akan memanggil ulang setelah menggeledah rumahnya beberapa waktu lalu.

Diketahui, KPK menyita satu unit mobil listrik BMW saat menggeledah rumah Ashraff di Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan penggeledahan dilakukan Jumat (23/10).

"Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara ASH selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (2023-2024), yang berlokasi di daerah Semarang," jelas Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (23/10).

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya menyita satu unit kendaraan roda empat, BMW listrik," lanjutnya.

Budi mengatakan penggeledahan dan penyitaan ini dalam upaya penguatan bukti dugaan TPPU yang tengah diusut. Barang yang disita pun akan ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.

"Upaya paksa penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik tersebut bagian dari penelusuran bukti-bukti soal dugaan adanya pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi terkait konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di Pemkab Pekalongan," imbuhnya.

Sebagai informasi, KPK tengah melakukan pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq. Pengembangan dilakukan untuk menelusuri dugaan TPPU.

"Dari perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pekalongan, penyidik melakukan pengembangan TPPU-nya," jelas jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (21/10).

Budi mengatakan pengembangan dilakukan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan pada Oktober 2026. Budi menyebutkan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. "Sprindik barunya per Oktober 2026. Belum ada penetapan tersangka," ujar Budi.

Budi menyebut penyidik telah memanggil saksi dalam pengembangan perkara. Saksi yang diperiksa ialah ajudan Fadia bernama Aji Setiawan.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama AJ, ajudan Bupati Pekalongan," ujar Budi.

Adapun dalam perkara ini, Fadia Arafiq tengah menjalani persidangan. Dalam sidang penuntutan tersebut, Fadia dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara 5 tahun serta membayar uang pengganti senilai Rp 2,69 miliar.

Dalam kasus ini, Fadia didakwa dengan dua dakwaan dalam kasus dugaan korupsi. Dakwaan pertama, Fadia disebut bersama Anggi Alviano selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya PT RNB dan Siti Hanikun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan melakukan tindak pidana korupsi pada Maret 2022-2026.

Sementara itu, dakwaan kedua, Fadia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 2,89 miliar dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

(kuf/fca)



Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.