Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Gugatan Suket Pendidikan Gibran Dicabut, Praktisi Hukum: Penggugat Yakin Kalah

Praktisi hukum Tri Sandhi Wibisono menduga penggugat mencabut gugatan suket pendidikan Gibran karena meyakini akan kalah di PTUN.

iNews 1 menit baca 0 komentar
Gugatan Suket Pendidikan Gibran Dicabut, Praktisi Hukum: Penggugat Yakin Kalah
Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id - Praktisi hukum Tri Sandhi Wibisono menilai, penggugatsurat keterangan (suket) pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena meyakini akan kalah. Keputusan tersebut kemungkinan berkaitan dengan persoalan kedudukan hukum atau legal standing penggugat.

"Kalau terkait ketika gugatan ini dicabut, berarti penggugat ini yakin dia akan kalah," ucap Sandhi dalam program Interupsi bertajuk 'Gibran Tunjukkan Ijazah, Polemik Usai?' yang disiarkan iNews, Kamis (29/10/2026).

Sandhi menduga penggugat menyadari tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Kondisi tersebut dapat memengaruhi kelanjutan perkara dan berujung pada gugatan yang tidak diterima oleh hakim.

"Pemohon dalam hal ini tidak punya legal standing dalam mengajukan gugatan kepada PTUN sehingga dia yakin akan kalah, sehingga sebelum dia kalah dia akan mencabut sehingga tidak ada putusan akhir," tuturnya.

Selain persoalan legal standing, Sandhi menyoroti bukti-bukti pendidikan Gibran yang hendak ditunjukkan pihak tergugat. Dia menduga informasi mengenai bukti tersebut turut memengaruhi keputusan penggugat untuk mencabut gugatan sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.