JAKARTA, iNews.id - Praktisi hukum Tri Sandhi Wibisono menilai, penggugatsurat keterangan (suket) pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena meyakini akan kalah. Keputusan tersebut kemungkinan berkaitan dengan persoalan kedudukan hukum atau legal standing penggugat.
"Kalau terkait ketika gugatan ini dicabut, berarti penggugat ini yakin dia akan kalah," ucap Sandhi dalam program Interupsi bertajuk 'Gibran Tunjukkan Ijazah, Polemik Usai?' yang disiarkan iNews, Kamis (29/10/2026).
Sandhi menduga penggugat menyadari tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Kondisi tersebut dapat memengaruhi kelanjutan perkara dan berujung pada gugatan yang tidak diterima oleh hakim.