Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Aktivis Dandhy Laksono Belum Penuhi Undangan Klarifikasi, Polda Metro Jaya Bakal Gelar Perkara

Dandhy Laksono belum hadir klarifikasi Polda Metro Jaya terkait film Pesta Babi, Polda siapkan gelar perkara atas laporan Mama Sinta.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Aktivis Dandhy Laksono Belum Penuhi Undangan Klarifikasi, Polda Metro Jaya Bakal Gelar Perkara
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Aktivis sekaligus sutradara Dandhy Laksono belum memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya terkait dengan film Pesta Babi. Total sudah 2 kali Dandhy tidak hadir setelah dikirimi undangan oleh polisi. 

Untuk mengambil langkah lanjutan, Polda Metro Jaya berniat melakukan gelar perkara atas aduan yang dibuat oleh tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Yasinta Moiwend atau lebih dikenal dengan Mama Sinta.

”Terkait laporan tentang saudara DL tentang pembuatan film Pesta Babi, dimana saudara DL telah 2 kali diundang namun belum hadir ya,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar pada Sabtu (31/10).

Menurut Onkoseno, penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan membahas perkembangan kasus tersebut melalui gelar perkara.

”Selanjutnya penyidik dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melaksanakan gelar perkara untuk mengkaji langkah penanganan berikutnya,” kata dia. 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan bahwa pemeriksaan bersifat klarifikasi terhadap Dandhy dijadwalkan pada 27 Oktober. 

Budi memastikan, pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam mengusut kasus yang sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan tersebut. Dia menekankan, undangan klarifikasi dikirimkan sebagai tindak lanjut atas laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya. 

”Jadi, undangan klarifikasi itu kami kirimkan yang bersangkutan atas laporan warga masyarakat. Apabila undangan klarifikasi proses penyelidikan ini bisa terpenuhi, bisa akan ditingkatkan dalam proses sidik,” ujarnya.

Namun demikian, jika dalam proses penyelidikan tidak ditemukan alat bukti yang memadai untuk meningkatkan kasus ke tahap penyidikan, maka proses penyelidikan akan dihentikan. Budi menegaskan bahwa setiap proses hukum dilaksanakan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. 

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.