Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. (Dok. Humas Polri)
JawaPos.com - Mabes Polri menyiapkan sanksi sanksi tindakan dan hukuman disiplin untuk anggotanya yang terbukti menggunakan vape.
Lanjutkan dari posisi terakhir
Mabes Polri menyiapkan sanksi bagi pelanggar larangan penggunaan vape, masyarakat diajak ikut mengawasi.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. (Dok. Humas Polri)
JawaPos.com - Mabes Polri menyiapkan sanksi sanksi tindakan dan hukuman disiplin untuk anggotanya yang terbukti menggunakan vape.
Seperti diketahui, pihak kepolisian telah menerbitka Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (vape) pada 30 Oktober 2026.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir menyampaikan bahwa sanksi yang diterapkan menyesuaikan pelanggaran yang dilakukan.
Apabila ada personel atau pegawai kepolisian menggunakan vape dengan kandungan etomidate atau narkoba cair lainnya, proses pidana bakal dilakukan.
”Bapak Kapolri sudah tegas kalau dia nge-vape di situ ada narkobanya, berarti sampai ke hukuman pidana,” kata Isir saat ditanyai oleh awak media pada Senin (2/11).
Tidak hanya sanksi berjenjang yang disesuaikan dengan derajat pelanggaran, Mabes Polri mengajak masyarakat ikut melakukan pengawasan.
Setiap personel Polri yang masih berani menggunakan vape, bisa dilaporkan oleh masyarakat untuk ditindak.
”Kami mengajak juga masyarakat, ayo silakan mengawasi juga. Bentuk pengawasan horizontal dari masyarakat terhadap setiap tindak-tanduk personel Polri, baik ketika berdinas maupun tidak berdinas, kalau dia ada yang lakukan vape, silakan laporkan,” ucap dia.
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.