Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Usai Putusan MA soal Suket Gibran, Subhan Palal Minta Prabowo Siapkan 2 Calon Wapres Pengganti

Usai MA mengabulkan kasasi perkara Suket ijazah Gibran, Subhan Palal meminta Prabowo mengusulkan dua nama calon Wakil Presiden kepada MPR.

iNews 1 menit baca 0 komentar
Usai Putusan MA soal Suket Gibran, Subhan Palal Minta Prabowo Siapkan 2 Calon Wapres Pengganti
Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id - Penggugat perkara surat keterangan (Suket) pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, meminta Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua nama calon Wakil Presiden untuk diusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Permintaan itu disampaikan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dalam perkara yang berkaitan dengan Suket pendidikan Gibran.

Subhan mengaku telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo agar menggunakan Pasal 8 Ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dia meminta Presiden mengusulkan dua nama kepada MPR untuk dipilih sebagai Wapres.

“Untuk mengangkat atau mengusulkan kepada MPR dua nama untuk dipilih salah satu menjadi Wakil Presiden,” kata Subhan dalam dialog Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (3/11/2026) malam.

Subhan bahkan meminta Prabowo mengusulkan dua nama tersebut dalam waktu 10 hari. Menurut dia, mekanisme dalam Pasal 8 Ayat 2 UUD 1945 dapat digunakan untuk mengisi jabatan wakil presiden yang kosong.

“Makanya, saya minta ke Pak Presiden agar dalam waktu 10 hari mengusulkan dua nama menggunakan pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Dasar tahun 1945,” ujarnya.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.