JAKARTA, iNews.id - Penggugat perkara surat keterangan (Suket) pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal, meminta Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua nama calon Wakil Presiden untuk diusulkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Permintaan itu disampaikan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dalam perkara yang berkaitan dengan Suket pendidikan Gibran.
Subhan mengaku telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo agar menggunakan Pasal 8 Ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dia meminta Presiden mengusulkan dua nama kepada MPR untuk dipilih sebagai Wapres.
“Untuk mengangkat atau mengusulkan kepada MPR dua nama untuk dipilih salah satu menjadi Wakil Presiden,” kata Subhan dalam dialog Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (3/11/2026) malam.