JawaPos.com - Bareskrim Polri membongkar kasus penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
Pakar keamanan siber menilai, celah operasional pada sistem resmi ini sangat rentan dimanfaatkan untuk meretas data privat pejabat tinggi negara.
Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menjelaskan, LIMS sebenarnya merupakan pintu masuk resmi untuk mengelola permintaan dan proses intersepsi yang terhubung langsung dengan jaringan operator telekomunikasi.
Kendati demikian, sistem ini mensyaratkan dasar hukum yang kuat, identitas target yang terverifikasi, serta batas waktu yang jelas.
"Bisa macam-macam (data yang diambil). Percakapan telepon, pesan instan, SMS, posisi, lawan bicara, dan sebagainya," ujar Heru kepada JawaPos.com, Rabu (4/11).
Urgensi Evaluasi dan Celah Keamanan LIMS
Heru Sutadi menambahkan, ketika sistem penyadapan sudah terintegrasi langsung dengan jaringan operator, pengawasan internal saja tidak cukup untuk mencegah penyalahgunaan.
Risiko kebocoran dapat terjadi di seluruh rantai operasional, mulai dari server LIMS, level operator, hingga pusat pemantauan aparat.
"Risiko bisa muncul di seluruh rantai, bukan hanya satu titik. Di server LIMS bisa terjadi penyalahgunaan akun atau manipulasi target; di operator bisa terjadi aktivasi tanpa verifikasi," tegas Heru.
Menghadapi ancaman penyadapan yang tidak berizin (unlawful interception), perlindungan terhadap perangkat komunikasi korban dinilai sangat sulit jika sudah menjadi target utama.