JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memeriksa terdakwa Bangun Paulus Tudungta dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan. Dalam sidang yang berlangsung hingga Rabu malam (4/11) tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti keterangan terdakwa yang dinilai janggal.
Menurut JPU Andri Saputra, keterangan terdakwa kontradiktif dengan para saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan. Dia memastikan hal itu akan menjadi pertimbangan dalam tuntutan yang bakal dibacakan dalam sidang berikutnya pada 12 November mendatang.
”Kalau dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan tentu berkontradiktif, berbeda dengan keterangan saksi-saksi. Nanti semuanya kami simpulkan dalam tuntutan,” kata dia saat diwawancarai oleh awak media usai persidangan.
Beberapa poin keterangan terdakwa yang menjadi sorotan Andri terkait dengan bantahan atas tindak kekerasan terhadap korban. Dalam kesaksiannya, korban mengaku telah menjadi korban tindak kekerasan hingga trauma dan merasa ketakutan.
”Kalau dari (keterangan terdakwa) itu kan tidak ada (kekerasan) seperti itu,” imbuhnya,
Selain itu, terdakwa juga membantah meminta sejumlah uang kepada korban. Namun, keterangan tersebut berbeda dengan kesaksian rekan-rekan terdakwa yang sudah diperiksa dalam persidangan sebelumnya. Andri menyebut, para saksi mendengar ada permintaan uang.
”Ari (mendengar) ada katanya mendengar permintaan uang dari (Bangun) Paulus Rp 50 juta kemudian turun Rp 30 juta. Sementara Philip yang (duduk) di belakang (mendengar) Rp 300 juta, Rp 200 juta. Ini agak ada sesuatu, ada hal yang janggal intinya. Ada yang tidak mengakui,” jelasnya.
Atas keterangan itu, Andri tidak terlalu ambil pusing. Dia menyebut, terdakwa memang punya hak untuk menyampaikan keterangan sesuai dengan keyakinannya, termasuk keterangan yang menyangkal atau membantah fakta persidangan. Dia percaya, majelis hakim akan menilai dengan adil.
”Nanti biar hakim yang menilai,” ujar dia.