JawaPos.com - Mantan Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) periode 2022–2024, Mariana Aristyawati atau Anna Hasbie, mengungkapkan bahwa kebijakan pembagian kuota tambahan haji 2023 tidak hanya didasarkan pada pertimbangan internal Kemenag. Salah satu aspek yang turut menjadi perhatian saat itu adalah keberlanjutan dana haji, yang sebelumnya juga telah diingatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan tersebut disampaikan Anna ketika bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (4/11).
Di hadapan majelis hakim, Anna menceritakan bahwa KPK pernah meminta Kemenag memperhatikan keberlangsungan dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Hal itu disampaikan dalam pertemuan antara KPK dan Kemenag yang berlangsung di kawasan Kuningan, Jakarta, pada 27 Januari 2023.
Menurut Anna, dalam pertemuan tersebut KPK mengapresiasi sejumlah pembenahan yang telah dilakukan Kemenag, terutama menyangkut mekanisme pemilihan petugas haji serta pengadaan barang dan jasa. Meski demikian, masih terdapat dua hal yang menjadi perhatian KPK, yakni harmonisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta keberlanjutan dana haji.
"Ini berkaitan dengan pertemuan kita dengan KPK di awal Januari. Tanggal 27 Januari itu, Kementerian Agama pernah dipanggil KPK di Kuningan. Ada beberapa hal yang disampaikan, misalnya update apa yang sudah kami lakukan," kata Anna.
Ia kemudian mengingatkan pesan Deputi KPK saat itu, Pahala Nainggolan, yang menekankan bahwa pengelolaan dana haji harus memperhitungkan kepentingan seluruh jemaah, termasuk mereka yang belum mendapatkan kesempatan berangkat ke Tanah Suci.
"KPK mengingatkan bahwa dana haji itu bukan hanya untuk mereka yang berangkat. Pak Pahala bilang bahwa dana BPKH itu bukan hanya untuk mereka yang berangkat tapi mereka juga yang menunggu," tegas Anna.
Anna menyebutkan, perhatian terhadap keberlanjutan dana haji tersebut menjadi salah satu materi yang kemudian dipertimbangkan dalam pembahasan pembagian tambahan kuota haji 2023 bersama Komisi VIII DPR dan BPKH.
Ia menjelaskan, ketika Indonesia mendapatkan tambahan 8.000 kuota haji pada awal Mei 2023, Kemenag awalnya mengusulkan agar seluruh tambahan tersebut dialokasikan untuk jemaah haji reguler. Namun, usulan itu tidak langsung diputuskan karena harus mempertimbangkan kemampuan penyerapan kuota dan kondisi pengelolaan dana haji.