Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

BARESKRIM POLRI TETAPKAN TIGA JENDERAL SEBAGAI TERSANGKA DUGAAN PENYADAPAN NOMOR TELEPON PRESIDEN PRABOWO

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.

2 menit baca 0 komentar
BARESKRIM POLRI TETAPKAN TIGA JENDERAL SEBAGAI TERSANGKA DUGAAN PENYADAPAN NOMOR TELEPON PRESIDEN PRABOWO

Jakarta,TvBangsa.Id- Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting di Tanah Air. Perkara tersebut juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik serta akses ilegal (illegal access).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Asep menjelaskan, dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Menurut keterangan Kabareskrim, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).

Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak atau log aktivitas penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan rekam jejak kegiatan tersebut.

Asep menegaskan, kegiatan pemantauan dan penyadapan harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Pelaksanaannya wajib memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan hukum, serta kerahasiaan, dan hanya dilakukan untuk kepentingan proses penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita barang bukti elektronik. Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak dan rangkaian dugaan perbuatan yang terjadi.

Tiga pasal yang disangkakan terhadap ketiga tersangka, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, yakni:

1. Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

2. Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

3. Pasal 32 ayat (1) UU terkait, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan akses komunikasi dan keamanan data sejumlah pejabat serta tokoh penting di Indonesia.

Meski demikian, status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.