Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Bea Cukai Ungkap 127 Kasus Emas Ilegal, Nilainya Tembus Rp 1,02 Triliun

Bea Cukai mencatat 127 penindakan pengeluaran emas ilegal hingga 26 Oktober 2026, dengan barang bukti 402,31 kg emas senilai Rp1,02 triliun.

Liputan 6 2 menit baca 0 komentar
Bea Cukai Ungkap 127 Kasus Emas Ilegal, Nilainya Tembus Rp 1,02 Triliun
Foto: Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat 127 penindakan terkait pengeluaran emas ilegal sepanjang 1 Januari hingga 26 Oktober 2026.

Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 402,31 kilogram emas dengan nilai mencapai Rp 1,02 triliun.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Priyono Triatmojo mengatakan, penindakan itu juga menyelamatkan potensi kerugian negara lebih dari Rp  183 miliar.

"Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp 183 miliar,” kata Priyono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Khusus sepanjang Oktober, Bea Cukai menggagalkan pengeluaran 25,88 kg emas senilai Rp 61,95 miliar melalui lima bandara internasional, yakni Soekarno-Hatta, Kertajati, Yogyakarta, I Gusti Ngurah Rai di Bali, dan Juanda.

Bandara Soekarno-Hatta mencatat temuan terbesar dengan 13,63 kg emas senilai Rp 34,09 miliar. Dalam tiga kasus pada 20, 22, dan 23 Oktober, petugas menetapkan sembilan orang sebagai tersangka serta mengamankan 39 kapsul berisi emas.

Di Bandara Kertajati, petugas menggagalkan pengeluaran 5,25 kg emas batangan senilai Rp 11,64 miliar pada 6 Oktober. Dalam kasus ini, emas diduga dicantumkan sebagai perak dalam dokumen pengiriman.

Sementara itu, penindakan di Bandara Yogyakarta pada 18 Oktober mengungkap upaya pengeluaran 4,26 kg emas senilai Rp 9,39 miliar. Dua warga negara asing diduga menyembunyikan emas tersebut pada tubuh mereka.

Seluruh Barang Bukti Diamankan

Di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, petugas mengamankan lima warga negara asing dalam dua kasus pada 20 Oktober. Total emas yang ditemukan mencapai 1,58 kg dengan nilai sekitar Rp 3,9 miliar.

Adapun di Bandara Juanda, petugas menggagalkan pengeluaran sekitar 1,15 kg serbuk emas senilai Rp 2,93 miliar pada 22 Oktober. Emas tersebut diduga disembunyikan pada tubuh seorang warga negara asing.

Priyono mengatakan, seluruh barang bukti telah diamankan dan para tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidikan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI.

“Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan. Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum intensif guna pengembangan kasus,” ujar Priyono.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.