Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Beri Lampu Hijau Pemakzulan Gibran, Surya Paloh Bicara Kemajuan Bangsa

Surya Paloh mengaku prihatin atas munculnya wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Beri Lampu Hijau Pemakzulan Gibran, Surya Paloh Bicara Kemajuan Bangsa
Foto: Jawa Pos

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh usai rangkaian HUT ke-15 NasDem di Jakarta Pusat. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengaku prihatin atas munculnya wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Namun, kondisi ini memang dimungkinkan oleh konstitusi.   Surya mengingatkan, keputusan politik yang diambil harus sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk bila terjadi pemakzulan kepada Gibran.   "Kalau semua persyaratan sudah terpenuhi, tidak ada jalan lain lagi, kita harus lalukan jalan yang terbaik untuk kemajuan kita berbangsa dan bernegara," kata Surya usai rangkaian HUT ke-15 NasDem di Jakarta Pusat, Minggu (8/11).   Meski begitu, dia mengaku prihatin bila wacana ini dilaksanakan.   Baca Juga: Kecam Penyadapan Presiden, Surya Paloh: Bukan Semakin Maju, Kita Bergerak Mundur   "Kesedihan, ini bukan kegembiraan bagi kita sebagai anak bangsa ini, siapa yang gembira dengan permasalahan ini? Iya kan? Ini adalah satu situasinya yang harusnya memprihatinkan bagi kita," imbuhnya.   Dia menjelaskan, Gibran terpilih berawal sebagai pasangan calon wakil presiden yang mendapat amanah hingga 2029. Masih tersisa 3 tahun kurang masa pengabdian yang harus dijalankan.   Oleh karena itu, ketika terjadi pemakzulan maka sudah tidak ada jalan keluar lainnya. "Tapi bukan kita menyambut ini dengan rasa kegembiraan," tegasnya.

Sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan kasasi pembatalan suket penyetaraan pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka untuk syarat mendaftar Pilpres 2024. Meski substansi maupun pertimbangannya belum ditulis eksplisit, kabulnya putusan itu berarti Suket penyetaraan pendidikan milik Gibran dinyatakan tidak sah. 

Putusan tersebut tercatat dengan Nomor 742 K/TUN/2026. Gugatannya diajukan oleh advokat Subhan Palal. Dokumen suket tersebut sebelumnya digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan pendidikan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

”Amar putusan: Kabul kasasi, batal putusan Judex factie, Adili Sendiri, Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian bunyi petikan amar putusan yang dikutip pada Jumat (30/10).

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.