Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Buntut Polemik Ijazah Gibran, Komisi X DPR Minta Kemendikdasmen Benahi Administrasi Pendidikan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti pentingnya evaluasi tata kelola pendidikan pasca polemik ijazah Wapres Gibran.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Buntut Polemik Ijazah Gibran, Komisi X DPR Minta Kemendikdasmen Benahi Administrasi Pendidikan
Foto: Jawa Pos

Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Istimewa)

JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta pemerintah membenahi tata kelola administrasi pendidikan. Hal ini menyusul adanya putusan MK dan MA terkait polemik surat keterangan penyetaraan ijazah pendidikan tingkat SMA milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Lalu, setiap putusan lembaga peradilan harus dihormati sebagai bagian dari upaya menegakkan supremasi hukum. Lebih dari itu, perkara tersebut semestinya menjadi evaluasi bagi pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), agar lebih cermat dalam menangani administrasi dan pengakuan hasil pendidikan.

Ia mengingatkan agar pemerintah tidak menganggap remeh penerbitan dokumen pendidikan maupun keputusan administratif yang berkaitan dengan penyetaraan ijazah. Seluruh proses harus memiliki landasan hukum yang kuat, prosedur yang jelas, serta mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

“Pendidikan merupakan urusan fundamental negara. Oleh karena itu, setiap keputusan administratif yang berkaitan dengan pengakuan dan penyetaraan ijazah harus dilakukan secara cermat, objektif, dan profesional, berpedoman pada dasar hukum yang jelas, prosedur yang transparan, serta mekanisme verifikasi yang akuntabel. Ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah, agar ke depan tidak terjadi lagi persoalan serupa,” kata Lalu Hadrian kepada wartawan, Minggu (8/11).

Ia menjelaskan, putusan MK dan MA harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat supremasi hukum sekaligus memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan. Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026, MK menyampaikan pertimbangan bahwa tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan. Namun, permohonan tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.

Sementara itu, MA melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 mengabulkan permohonan kasasi yang berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Kedua putusan tersebut, menurut Lalu, perlu menjadi perhatian pemerintah agar kelemahan administrasi tidak kembali memicu persoalan hukum.

“Bagi kami, yang terpenting adalah bagaimana putusan lembaga peradilan ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah. Jangan sampai kelemahan dalam tata kelola administrasi pendidikan justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” ujarnya.

Selain itu, Lalu menilai pemerintah perlu memberikan perhatian lebih terhadap aturan penyetaraan ijazah bagi warga negara Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri. Hal ini penting mengingat semakin banyak masyarakat Indonesia yang mengakses pendidikan melalui sistem dan institusi pendidikan internasional dengan standar serta mekanisme pembelajaran yang beragam.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.