JawaPos.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pendampingan melekat kepada saksi terlindung FH saat memberikan kesaksian pada persidangan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11).
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan kehadiran LPSK dalam persidangan bertujuan memastikan saksi terlindung dapat menjalankan perannya dan menyampaikan keterangan secara aman dan nyaman, tanpa mengabaikan hak-haknya selama proses peradilan.
"LPSK hadir untuk memastikan saksi terlindung dapat memberikan keterangan secara aman dan nyaman selama persidangan. Pendampingan melekat ini merupakan bagian dari upaya kami mengantisipasi potensi ancaman maupun tekanan yang dapat memengaruhi saksi dalam menjalankan perannya di proses peradilan pidana," ujar Susilaningtias dalam keterangan dikutip Selasa (3/11).
Pada persidangan tersebut, FH dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang diperiksa.
FH menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.30 WIB dan memberikan kesaksian selama lebih kurang 13 jam. Dalam perkara tersebut, tercatat sebanyak 103 orang saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan.
Pendampingan itu merupakan bagian dari pelaksanaan program perlindungan fisik yang diberikan LPSK kepada FH.
Perlindungan tersebut mencakup pengamanan melekat serta pengamanan dalam proses peradilan pidana, sebagaimana diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 18 Agustus 2026.
Sebelum pelaksanaan persidangan, LPSK berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memastikan kesiapan layanan perlindungan dan pendampingan bagi saksi terlindung.
Koordinasi tersebut mencakup dukungan fasilitas bagi FH selama menjalani proses persidangan.
"Kami juga menyampaikan apresiasi kepada pihak pengadilan yang telah memfasilitasi ruang tunggu khusus bagi saksi terlindung LPSK. Program perlindungan ini sangat membantu memberikan rasa aman dan nyaman selama saksi menunggu maupun menjalani persidangan," ucapnya.