Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

BPJS Kesehatan Bantah Hapus Layanan dan Diganti Lewat Kopdes Merah Putih

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa Program JKN tetap berjalan dan tidak ada penghapusan layanan, masyarakat diminta untuk tidak percaya hoaks.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
BPJS Kesehatan Bantah Hapus Layanan dan Diganti Lewat Kopdes Merah Putih
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - BPJS Kesehatan membantah informasi terkait penghapusan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan dipindahkan melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. 

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.  

“Informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat  ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (29/10).

Ia menjelaskan, keberadaan BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan jaminan sosial, termasuk dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. 

"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 secara khusus mengatur pembentukan BPJS sebagai badan penyelenggara jaminan sosial. Dalam Pasal 5 dan Pasal 6, undang-undang tersebut mengatur pembentukan  BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan beserta penyelenggaraan programnya. Dengan demikian, 
keberadaan dan tugas BPJS Kesehatan memiliki dasar hukum yang jelas," terang Rizzky.

Selain itu, ia mengatakan bahwa penyelenggaraan Program JKN tidak berdiri di atas kebijakan yang bersifat sementara, tetapi merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan. 

Ia mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir ataupun terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi seperti dialihkannya layanan JKN ke Kopdes Merah Putih.

“Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut,” pungkas Rizzky. (*)

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.