Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan pengurangan sampai dengan penghapusan 100 persen sanksi administrasi perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Kebijakan ini mencakup sejumlah sanksi, mulai dari denda keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) sampai sanksi administrasi dalam surat ketetapan pajak.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Neilmaldrin Noor menegaskan kebijakan ini bukan merupakan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Pengurangan hanya berlaku untuk sanksi administrasi, sedangkan pokok pajak yang terutang tetap harus dilunasi oleh wajib pajak.
“Perlu digarisbawahi di awal adalah ini bukan merupakan tax amnesty, bukan pemutihan, tetapi ini merupakan pengurangan sanksi ataupun penghapusan sanksi administrasi yang dalam jangka waktu tertentu,” kata Neilmaldrin acara Sosialisasi Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pajak Minimum Global, Kantor Pusat DJP, Rabu (28/10).
Ia mengingatkan wajib pajak untuk memprioritaskan pelunasan pokok pajak terutang sebelum membayar sanksi administrasi yang dapat dikurangi atau dihapuskan sesuai ketentuan.
Melalui PMK Nomor 71 Tahun 2026 dan ketentuan pelaksanaannya, Neilmaldrin menyebutkan pengurangan atau penghapusan sanksi dapat mencapai 100 persen untuk jenis sanksi dan kondisi tertentu. Namun, fasilitas tersebut tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Berdasarkan paparan DJP, besaran pengurangan sanksi berbeda menurut jenis sanksi, waktu pelunasan pokok pajak, dan pemenuhan persyaratan.
Untuk sanksi administrasi tertentu yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, termasuk sanksi hasil pemeriksaan dan denda administratif PBB, pengurangan dapat mencapai 100 persen apabila pokok pajak dilunasi sesuai ketentuan dan tenggat yang berlaku.
Besaran pengurangan dapat menjadi 50 persen apabila pelunasan dilakukan setelah satu bulan dan paling lambat dua bulan sejak surat ketetapan pajak diterbitkan.
Adapun pengurangan sebesar 25 persen berlaku untuk pelunasan setelah dua bulan, sepanjang masih memenuhi ketentuan batas waktu hingga 30 Juni 2027.
Kemudian, untuk sanksi berupa denda keterlambatan pelaporan SPT, bunga atas kurang bayar akibat pembetulan SPT, bunga keterlambatan pembayaran atau penyetoran, dan denda terkait faktur pajak, pengurangan dapat mencapai 90 persen. Dalam skema ini, wajib pajak membayar 10 persen dari sanksi administrasi sesuai tenggat yang ditentukan.
Pengurangan sebesar 75 persen dapat berlaku jika wajib pajak membayar 25 persen dari sanksi setelah melewati satu bulan sejak Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan, dengan tetap memperhatikan batas waktu dan persyaratan yang berlaku.
Khusus untuk periode Pelunasan atau Pelaporan SPT untuk besaran pengurangan 100 persen berlangsung pada 8 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.
DJP mengimbau wajib pajak untuk memaksimalkan pengurangan sesuai ketentuan. Info lebih lanjut dapat disimak melalui situs resmi DJP.