detikcom merangkum deretan komentar terbaru parpol terkait polemik ijazah Gibran, berikut uraiannya:
PAN Kaji Putusan MA soal Ijazah Gibran
Waketum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait tidak sahnya surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Viva Yoga mengatakan pihaknya tengah mengkaji berdasarkan konstitusi yang berlaku.
"Mencermati hasil putusan MK dan MA tentang persoalan ijazah Mas Gibran Rakabuming Raka, DPP PAN menyatakan sebagai berikut: Pertama, sikap PAN pada prinsipnya adalah menghormati setiap putusan pengadilan dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Putusan MA ini harus kita cermati secara utuh, baik amar putusannya maupun implikasi hukumnya," kata Viva Yoga kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
Viva Yoga mengatakan polemik tersebut mesti disikapi secara jernih dan proporsional. Untuk sikap di DPR, PAN mengatakan masih mengkaji dengan cermat.
"Kedua, PAN merupakan bagian dari koalisi pemerintahan, tetapi komitmen terhadap konstitusi, supremasi hukum, dan kepentingan bangsa harus tetap menjadi pegangan. Kita perlu memastikan bahwa persoalan ini disikapi secara jernih, proporsional, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," kata Viva.
"Ketiga, mengenai proses-proses politik di DPR, PAN masih mengkaji secara cermat berdasarkan konstitusi, undang-undang, serta ketentuan tata tertib DPR," tambahnya.
Ia berharap agenda pemerintah yang memprioritaskan rakyat tetap terjaga. Viva Yoga menyinggung soal kepastian hukum ke depannya.
"Yang terpenting bagi PAN, kita menjaga kepastian hukum, kepercayaan publik terhadap institusi negara, serta keberlangsungan pemerintahan agar agenda pembangunan dan pelayanan kepada rakyat tidak terganggu," ujar dia.
Gerindra Tentukan Sikap Setelah Reses DPR Selesai
Waketum Partai Gerindra Habiburokhman menanggapi putusan Mahkamah Agung terkait tidak sahnya surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Habiburokhman mengatakan Partai Gerindra akan menentukan sikap terkait putusan itu seusia reses DPR RI.
"Ya, ini kan masih masa reses Partai Gerindra, apa namanya? DPR RI, kan. Yang ditanyakan Gerindra yang di DPR RI, ya, yang fraksi di Partai Gerindra. Masih masa reses, di awal masa sidang besok, ya, biasanya ada rapat fraksi, di situ kami anggota akan mendapat arahan dan sekaligus merumuskan sikap fraksi Partai Gerindra di DPR RI," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Adapun pembukaan masa sidang akan dimulai 10 November 2026. Pihaknya juga akan membahas putusan MA soal suket Wapres Gibran di internal fraksi.
"Saya nggak tahu ya, saya nggak tahu (soal obrolan partai lain). Tapi kami kan tanggal 10 itu pembukaan masa sidang, di hari itu biasanya kami melakukan rapat fraksi. Salah satunya ya pasti ini akan kita bahas, ya," ujar dia.
PKB Kaji Gulirkan Opsi Hak Angket
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan mengkaji serius opsi penggunaan hak angket usai putusan Mahkamah Agung yang menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Selain hak angkat, opsi pilihan hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat (HMP) masuk pertimbangan.
Hal itu disampaikan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi II DPR Muhammad Khozin. Ia mengatakan dalam merespons pertimbangan MK dan putusan MA, DPR secara normatif memiliki tiga instrumen politik yang tersedia, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat (HMP).
"Hak interpelasi, hak angket, dan HMP tidak mesti saling beriringan, bisa berdiri sendiri masing-masing hak tersebut. Pasca-putusan MA, PKB sedang mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angket di DPR," ujar Khozin dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Anggota DPR dapil Jatim IV (Jember dan Lumajang) ini menguraikan penggunaan Hak Angket DPR merujuk Pasal 79 ayat (3) UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), yakni melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah.
"Jadi, hak angket tidak menjadi instrumen untuk mengadili kembali perkara, tetapi untuk mengungkap pertanggungjawaban dalam pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah. Pertimbangan hukum MK dan Putusan MA relevan dengan penggunaan hak angket," tutur Khozin.
Ia menegaskan Hak Angket DPR tidak lagi membahas Wapres Gibran memenuhi syarat pendidikan atau mempersoalkan benar-salahnya putusan MA dan pertimbangan hukum MK. Ia mengatakan hak angket untuk menyelidiki pertanggungjawaban mengenai proses administrasi.
"Namun fungsi hak angket DPR untuk menyelidiki pertanggungjawaban pemerintah atas proses administrasi dalam penerbitan suket yang menjadi dasar pencalonan Gibran," imbuh Khozin.
Sedangkan untuk mekanisme Hak Menyatakan pendapat (HMP), Khozin menyebut ada korelasi kuat setelah putusan MA. Hal tersebut merujuk Pasal 79 ayat (4) huruf c UU MD3 yang menyebutkan HMP untuk menyatakan pendapat atas presiden/wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
"Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai obyek Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dinyatakan batal demi hukum. Dengan demikian, Putusan MA ini menjadi pijakan bagi DPR untuk mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP)," tegas Khozin.
Menurutnya, tiga instrumen politik yang tersedia dapat ditempuh oleh DPR, baik dilakukan secara berurutan maupun masing-masing, yakni melalui hak interpelasi, hak angket, dan HMP.
"Rute Hak Angket lalu dilanjutkan HMP atau rute langsung rute HMP, tanpa melalui Hak Angket. Seluruh rute tersebut sebagai instrumen yuridis untuk menegakkan negara hukum," pungkas Khozin.
Debat PSI Vs Partai Demokrat Bawa-bawa AHY
Isu polemik ijazah Gibran kemudian memancing perdebatan panas antara elit Partai Demokrat dengan PSI. Debat ini berawal saat Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon yang menilai Gibran Rakabuming Raka sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wapres pasca-putusan Mahkamah Agung terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA. Jansen menilai pilihan Gibran kini hanya dua menyangkut jabatan wapres.
Awalnya Jansen mengulik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pemilu 2024 menyangkut ijazah SMA Gibran yang menurutnya tanggung, karena bunyi putusan ijazah SMA Gibran belum ditemukan atau tidak ditemukan. Sedangkan, putusan terbaru MA menurut Jansen berbeda.
"Berbeda dengan putusan MA ini, di mana amarnya dengan sangat tegas, terang, dan jelas, bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, menyatakan: 'tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan'," tulis Jansen di akun media sosialnya, Minggu (1/11/2026).
Atas putusan MA yang menyatakan suket tidak sah dan batal demi hukum dan hakim memerintahkan untuk dimusnahkan, maka Jansen menilai legitimasi Gibran saat ini selaku wapres sudah tidak lagi memenuhi syarat. Argumentasi Jansen berpijak pada Pasal 7A UUD 1945.
Berdasarkan penilaian tersebut, Jansen mengatakan Gibran hanya memiliki dua pilihan menyangkut jabatan wapres. Pilihan itu adalah Gibran mundur sebagai wapres dan dimundurkan atau dimakzulkan MPR-DPR.
"Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari jabatan Wapres secara terhormat, atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) c.q. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang 'memundurkan' beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD 1945," ucap Jansen.
Pernyataan dari Jansen itu memantik respons dari politikus PSI. Ketua DPP PSI Bestari Barus mengaku heran lantaran Demokrat terburu-buru merespons putusan tersebut.
Bestari awalnya mempersoalkan salinan putusan MA atas suket penyetaraan ijazah SMA Gibran. Dia bertanya apakah salinan putusan itu sudah dipublikasikan ke publik.
"Iya. Pertama, saya bertanya, apakah sudah melihat secara langsung atau mengakses langsung yang namanya salinan putusan MA? Artinya belum ada sesuatu yang resmi terkait sikap MA atau putusan MA yang di-publish ke publik. Lantas, dia (Jansen) menyampaikan itu sebagai apa, dalam kapasitas apa, dan dasar daripada informasinya apa gitu?" kata Bestari saat dihubungi, Senin (2/11/2026).
Bestari menilai, jika salinan putusan MA terkait perkara Gibran belum ada di publik, seharusnya belum bisa disikapi. Dia curiga Demokrat terburu-buru karena ingin AHY menjadi wapres.
"Ya kalau mengatakan memang belum ada salinan putusan yang disampaikan atau dicatat dalam lembaran negara, artinya apa yang disampaikan oleh Jansen itu hanya boleh disikapi oleh sekelompok Demokrat saja. Bukan untuk kemudian disebarluaskan kepada publik. Ngapain buru-buru menyikapi itu? Kepingin AHY jadi wakil presiden?" ucap dia.
"Atau pengin cepat-cepat AHY dicalonkan jadi wakil presiden? Ya sebaiknya Demokrat itu lebih dewasa dalam berpolitik," lanjutnya
Saksikan Live DetikPagi:
(ygs/ygs)