JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengaku belum memperoleh informasi mengenai kemungkinan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu sasaran penyadapan ilegal.
Pernyataan itu disampaikan saat menanggapi kasus dugaan penyadapan ilegal yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP). Dia menegaskan, hingga kini belum mendapatkan laporan yang memastikan apakah nama Gibran turut masuk dalam daftar target penyadapan.
"Wallahu a'lam bisshawab," kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11) malam.
Berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim Polri, lanjut Yusril, penyadapan itu diduga menyasar Presiden Prabowo Subianto, beberapa menteri, politikus, hingga kalangan pengusaha.
"Yang baru saya dengar adalah Bapak Presiden dan sejumlah menteri dan sejumlah politisi, jadi saya belum tahu apakah Pak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak," tegas Yusril.
Ia menyebut, penyadapan itu berlangsung mulai awal 2025 atau dua bulan semenjak Prabowo dilantik sebagai kepala negara pada 20 Oktober 2024.Â
"Seperti sudah dijelaskan oleh Bareskrim Mabes Polri itu dilakukan sejak 2025. Artinya, kita tahu kan bahwa Pak Presiden Prabowo dilantik pada tanggal 20 Oktober tahun 2024 yang lalu, jadi tahun 2025 kan berarti dua bulan kemudian," ucap Yusril.
Ia pun mengamini, Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui dugaan tersebut setelah mendapat laporan dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Menurutnya, Prabowo kemudian memerintahkan agar kasus tersebut ditindaklanjuti melalui langkah hukum yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
"Presiden memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.