JawaPos.com - Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution terseret dalam kasus penyadapan dan ilegal akses terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dia menjadi tersangka bersama Irjen Pol Eko Hadi Santoso dan eks Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Pada Selasa malam (3/11), Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan secara langsung penetapan tersangka ketiga jenderal polisi tersebut. Dia menyatakan bahwa Sigit bersama Ahrie dan Eko telah ditahan pasca dijadikan sebagai tersangka.
”Terhadap tersangka kami tahan di Rutan Mabes Polri,” imbuh Komjen Asep saat ditanyai oleh awak media.
Ahrie merupakan salah seorang jenderal bintang dua Polri yang ditempa di Akademi Kepolisian (Akpol). Dia tercatat sebagai salah satu abituren Akpol 2002. Karir berjalan mulus sebelum dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri bersama 2 jenderal aktif lainnya.
Sebelum ditunjuk menjadi Kadivkum oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Ahrie pernah menjadi sekretaris pribadi (sekpri) Listyo Sigit. Dia juga pernah terpilih menjadi salah seorang dari 4 ajudan untuk Presiden Prabowo Subianto. Jauh sebelum itu, Ahrie bertugas di banyak tempat.
Mulai Polda Jawa Barat (Jabar) hingga Polda Metro Jaya. Dia pernah menjadi kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, terlibat dalam pelaksanaan Operasi Nemangkawi di Papua, dan masuk dalam tim di bawah Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Namun, atas laporan ke Bareskrim Polri yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber), Ahrie dijadikan sebagai tersangka. Tidak main-main, kasusnya menyangkut dugaan penyadapan dan ilegal akses kepada Presiden Prabowo dan sejumlah pejabat negara lainnya.
”Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.