Jakarta -
Terdakwa dugaan fitnah ijazah palsu, Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa berencana mengadukan penerapan restorative justice (RJ) yang dilakukan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Aduan itu akan dilayangkan ke Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto
Tifa menilai penerapan restorative justice dalam perkara kasus dugaan fitnah ijazah palsu bermasalah. Menurutnya hal itu hanya diterapkan kepada sejumlah orang, sementara laporan polisi disebut melibatkan delapan orang.
"Kita akan laporkan kepada Kapolri baru Jenderal Suyuadi Ario Seto, ya, tentang malpraktik ya dari restorative justice. Kita kemarin tidak bisa karena yang jadi Kapolri masih temannya," kata Tifa seusai sidang dugaan fitnah ijazah palsu di PN Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Tifa mempertanyakan alasan restorative justice oleh Jokowi kepada segelintir orang saja. Dia berharap Suyudi dapat mengusut dugaan penyalahgunaan penerapan restorative justice dalam perkara tersebut.
"Kali ini kita akan uji apakah Jenderal Suyuadi Ario Seto mampu untuk menegakkan kebenaran bahwa sudah terjadi penyalahgunaan restorative justice. Sebab restorative justice itu tidak bisa cuma dikenai kepada 3 atau 4 orang saja, tetapi laporan polisi itu pun dicabut. Silakan, Bang Ismak," jelasnya.
Tifa berpendapat, pencabutan laporan semestinya berdampak semua orang yang tercantum dalam laporan polisi. Seharusnya bukan hanya beberapa orang tertentu saja.
Dalam perkara ini, Tifa didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primer, Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pada dakwaan subsider, Tifa didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa juga mendakwa Tifa dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(tsy/dek)