Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Roy Suryo menolak seluruh keterangan yang disampaikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam sidang kasus tudingan ijazah palsu, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).
"Sekarang saya akan bertanya kepada terdakwa, tanggapannya terhadap keterangan saksi?," tanya Hakim Ketua Christina Endarwati dalam sidang.
"Menolak, menolak (keterangan saksi)," jawab Roy Suryo.
Sebab menurut dia, keterangan Jokowi saat menjadi saksi dalam sidang terlalu berbelit dan tidak menjawab pertanyaan mendasar yang diajukan tim kuasa hukum.
"Terima kasih, Yang Mulia. Keterangan saksi cukup berbelit dan beberapa tadi ada beberapa pertanyaan elementer yang tidak terjawab. SM itu harusnya sudah tahu, SM itu sarjana muda," jawab Roy Suryo.
Roy Suryo juga menilai mayoritas jawaban disampaikan Jokowi sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara keliru.
"Mostly salah, Yang Mulia. Sudah, pengujian karena karena salah, dan karena kemudian tadi ada keraguan saya terhadap apa barang bukti," tutur dia.
Oleh karena itu, Roy Suryo pun menolak seluruhnya keterangan dari saksi Jokowi. Dia kemudian meminta barang bukti dalam perkara tersebut, termasuk ijazah Jokowi untuk kembali diperiksa di laboratorium forensik Polri.
"Karena salah, dan karena kemudian tadi ada keraguan saya terhadap apa barang bukti, maka di kesempatan ini kami minta pengujian independen kembali dari laboratorium dengan rezim kepolisian yang sudah berbeda," kata Roy.
"Jadi keterangan saksi ini saja Saudara menolak atau?," tanya Hakim Christina.
"Ya, menolak. Menolak keterangan saksi," jawab Roy.
"Kami mencatat Terdakwa menolak keterangan saksi. Demikian ya," jelas Hakim Christina.
Â
Dokter Tifa Juga Menolak
Senada dengan Roy Suryo, terdakwa dr Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa juga menolak seluruh keterangan yang disampaikan Jokowi.
Hakim Christina bertanya kepada Tifa setelah Jokowi selesai menyampaikan kesaksian.
"Tanggapan. Terhadap keterangan saksi, ada yang salah, salah semua, atau bagaimana?," tanya Christina.
"Yang Mulia. Saya menggunakan hak saya sebagai warga negara yang dilindungi dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Tetapi hak saya tidak diberikan sebagaimana mestinya, karena itu saya menolak semua keterangan saudara saksi," jawab Tifa.
Hakim Christina lalu bertanya kepada Jokowi apakah tetap pada keterangannya atau tidak.
"Cukup, Yang Mulia," tutup Jokowi.
Sementara itu, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjadwalkan sidang lanjutan perkara Dokter Tifa, pada Kamis 12 November 2026 pukul 09.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
Christina mengatakan, jaksa akan menghadirkan dua saksi, yakni Syarif Muhammad Fitriansyah dan Aiman Witjaksono.
"Minggu depan, Rabu, 11 November 2026 pukul 09.00 WIB. Gitu ya. Untuk saksi Syarif, Dian Sandi, dan Dumatno. Gitu ya, terdakwa hadir di persidangan. Cukup ya? Sidang selesai, ditutup," jelas Hakim Christina.
Diketahui, Syarif merupakan ajudan pribadi Jokowi yang melaporkan temuan konten digital bermasalah kepada mantan presiden tersebut. Kemudian, Aiman merupakan Pemimpin Redaksi iNews yang namanya turut terseret dalam polemik melalui program Rakyat Bersuara.
Dalam salah satu episode program tersebut, Dokter Tifa hadir sebagai narasumber dan menyampaikan analisis serta pandangannya mengenai keaslian ijazah Jokowi.
Aiman sebelumnya dijadwalkan bersaksi pada 29 Oktober 2026, tetapi tidak hadir. Karena itu, jaksa kembali menjadwalkannya untuk memberikan keterangan dalam persidangan berikutnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6