METRO, iNews.id - Seorang pengacara muda berinisial MPW ditangkap polisi di Kota Metro, Lampung, setelah dilaporkan oleh kliennya atas dugaan penipuan dan penggelapan. Uang sebesar Rp29,7 juta yang dititipkan untuk biaya ganti rugi perkara perdata diduga digunakan pelaku untuk keperluan pribadi.
MPW ditangkap saat tidur bersama istrinya di rumah kontrakan di wilayah Kota Metro. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban yang mengaku mengalami kerugian akibat uang titipan tersebut.
Dalam laporannya, korban menyebut uang Rp29,7 juta itu diberikan kepada pelaku untuk keperluan biaya ganti rugi dalam perkara gugatan perdata di pengadilan. Namun, uang tersebut diduga tidak digunakan sesuai dengan tujuan awal.