SERANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM). Perkara yang berkaitan dengan kerja sama perdagangan sembako pada periode 2021–2022 itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,82 miliar.
Ketiga tersangka terdiri atas mantan pejabat PT ABM berinisial TBM serta dua pihak swasta berinisial AS dan AN. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam kerja sama perdagangan yang dijalankan melalui Divisi Sales and Marketing perusahaan milik Pemerintah Provinsi Banten tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Devitra Romiza, mengatakan penyidik telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan dalam perkara tersebut.