Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul. (Istimewa)
Lanjutkan dari posisi terakhir
Rahul mendukung penguatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Harus dipastikan bahwa pelaku kejahatan tidak bisa menikmati uang rakyat.
Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul. (Istimewa)
JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul mendukung penguatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Harus dipastikan bahwa pelaku kejahatan tidak bisa menikmati uang rakyat. Rahul menyampaikan, RUU harus berperan efektif dalam merampas harta hasil kejahatan keuangan. Selain itu memprioritaskan pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban. Kepastian hukum sangat dibutuhkan oleh korban kejahatan keuangan. Seperti investasi bodong, perdagangan saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar yang melibatkan tindak pidana, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah. “Jangan sampai pelaku kejahatan keuangan sudah menjalani hukuman, tetapi masih dapat menikmati hasil kejahatannya, sementara masyarakat yang menjadi korban justru kesulitan mendapatkan kembali uang mereka. Penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan,” kata Rahul, Jumat (30/10). Politikus Partai Gerindra ini menilai, realitas yang terjadi saat ini korban kejahatan keuangan kesulitan memulihkan kerugiannya. Proses yang ditempuh begitu panjang dan rumit. Baca Juga: Hima Persis: Pencatutan Identitas Mahasiswa Hina Gerakan Muda Belum lagi aset hasil kejahatan tersebut telah dialihkan, disembunyikan, atau ditempatkan atas nama pihak lain. Atas dasar itu, penguatan ketentuan Pasal 38 ayat (3) dalam pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dilakukan. “Kalau uang yang dirampas berasal dari masyarakat yang menjadi korban penipuan, maka pengembaliannya kepada korban harus menjadi prioritas. Jangan sampai aset hasil kejahatan justru masuk ke kas negara, sementara masyarakat yang kehilangan uangnya masih harus berjuang panjang untuk mendapatkan kembali hak mereka sendiri,” jelasnya. Lebih lanjut, dia menilai, mekanisme perampasan aset melalui gugatan terhadap aset (in rem) yang diusulkan dalam RUU tersebut dapat menjadi solusi untuk mempercepat penanganan aset hasil kejahatan tanpa harus selalu menunggu seluruh proses pidana terhadap pelaku selesai. Menurutnya, mekanisme tersebut penting untuk mencegah pelaku memanfaatkan lamanya proses hukum guna menyembunyikan atau mengalihkan kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Meski demikian, proses perampasan aset tetap harus melalui mekanisme peradilan yang sah, berdasarkan pembuktian, serta menjamin perlindungan hak pihak yang beritikad baik. “Pelaku kejahatan tidak boleh diberikan kesempatan untuk menyembunyikan atau mengalihkan aset hasil tindak pidana hanya karena proses hukum membutuhkan waktu panjang. Negara harus memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menelusuri, mengamankan, dan merampas aset hasil kejahatan agar dapat digunakan untuk memulihkan kerugian korban,” pungkasnya.
Memuat komentar…
Komentar gagal dimuat.
Tidak ada berita yang cocok dengan “”.
Terlalu banyak pencarian. Coba lagi dalam satu menit.
Kata kunci maksimal 100 karakter.
Pencarian gagal. Periksa koneksi lalu coba lagi.
Ketik minimal 2 huruf untuk mulai mencari.