JawaPos.com – Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mendesak Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Desakan itu disampaikan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan kasasi advokat Subhan Palal, yang meminta Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Gibran untuk Pilpres 2024 dinyatakan tidak sah.
Denny menilai, dikabulkannya gugatan tersebut semakin memperkuat persoalan mengenai keabsahan persyaratan pendidikan Gibran sebagai wakil presiden.
Menurut dia, putusan MA memiliki konsekuensi terhadap keberadaan Suket yang selama ini menjadi salah satu dasar pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran.
"Gugatan Pak Subhan dikabulkan, logikanya permohonan Pak Subhan untuk pembatalan suket batal. Jadi artinya memang batal suketnya ya," kata Denny Indrayana dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/10).
Denny mempertanyakan dasar yang masih digunakan Gibran untuk tetap menduduki posisi orang nomor dua di Indonesia setelah adanya putusan tersebut.
Dia menilai, pembatalan Suket itu semestinya menjadi persoalan serius bagi keberlanjutan jabatan Gibran sebagai wakil presiden.
"Dengan suket batal, apalagi dasar Saudara Gibran masih tanpa malu duduk sebagai wakil presiden?" tegas Denny.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menyebut butuh kesadaran bagi Gibran untuk mundur dari jabatan wakil presiden.
"Tinggal dua nih modal beliau. Mundur, untuk mundur itu hanya dua lagi modalnya: tahu diri dan tahu malu," cetus Denny.