JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan, praktik penyadapan ilegal, terlebih jika disertai penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem elektronik, merupakan persoalan serius.
Baginya, tindakan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal polisi lain yang menyadap Presiden bukanlah bentuk penyalahgunaan wewenang biasa, melainkan tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) hingga perlawanan terhadap sistem nasional.
“Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap HAM, hak-hak demokratis warga negara, sekaligus perlawanan terhadap sistem hukum nasional,” kata Hasto dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).