Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Eks Menag Yaqut Respons Kesaksian Ahli BPK, Klaim Tak Ada Aliran Dana ke Dirinya

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan dasar hukum dugaan korupsi kuota haji, BPK tidak temukan aliran dana.

Jawa Pos 2 menit baca 0 komentar
Eks Menag Yaqut Respons Kesaksian Ahli BPK, Klaim Tak Ada Aliran Dana ke Dirinya
Foto: Jawa Pos

JawaPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana memperkaya diri dalam perkara korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Ia mengklaim, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan aliran uang yang mengarah kepadanya.

Pernyataan tersebut disampaikan Gus Yaqut di sela-sela menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/10). 

"Satu hal yang saya catat, bahwa BPK sendiri menyatakan bahwa tidak ada satu sen pun aliran dana kepada saya. Nanti kita uji apa dasar hukum yang kemudian menyatakan ada penyimpangan," kata Gus Yaqut.

Selain mempertanyakan dasar hukum dugaan penyimpangan, Gus Yaqut menyinggung sejumlah ketentuan pidana yang telah dibahas dalam persidangan. Menurutnya, masih terdapat pasal lain yang perlu diperiksa lebih lanjut.

"Kita lihat pasalnya tadi disebutkan ada Pasal 8 dan Pasal 64. Ada satu pasal yang kelewat saya kira yang belum dibahas, nanti kita akan coba bahas," ucapnya.

Pernyataan tersebut merespons keterangan empat ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka merupakan auditor forensik BPK yang terlibat dalam pemeriksaan investigatif untuk menghitung kerugian negara terkait penambahan kuota haji 2023–2024.

Keempat ahli tersebut adalah Muhamad Ramadhani, Kepala Bidang Konsultasi Hukum Keuangan Negara; Jamaluddin Effendi Wibowo, Kasubdit Investigasi Keuangan Negara Pusat II; Muhammad Abdurrahman, Plt Kasubdit Investigasi Keuangan Negara Tingkat I; serta Dwi Ari Kurniawan, Kasubdit Forensik Digital.

Dalam persidangan, para ahli memaparkan hasil pemeriksaan mengenai proses pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024. Ahli mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam penentuan jemaah serta dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan percepatan pengisian kuota.

Pada periode 2023, ahli mengungkap dugaan keterlibatan Rizky Fisa Abadi, mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama. Ia disebut menentukan pengisian kuota pada 54 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan jemaah berstatus T0 atau TX.

Ahli juga menguraikan dugaan pemberian perlakuan khusus kepada Maktour dalam pengisian kuota haji khusus tambahan menggunakan jemaah berstatus T0 atau TX.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.