JAKARTA, iNews.id - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) MPR RI, Syarifuddin Sudding mengusulkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA. Jika Gibran tidak mengundurkan diri, DPR dinilai dapat menempuh langkah politik melalui hak konstitusionalnya.
Sudding menilai putusan MA tersebut harus ditindaklanjuti karena berkaitan dengan persyaratan pencalonan Gibran sebagai Wapres. Dia berpandangan, pembatalan dokumen persyaratan itu membuat Gibran tidak lagi memenuhi syarat konstitusional.
“Saya kira dengan dibatalkannya persyaratan pada saat dia mendaftar, itu berarti Wakil Presiden sudah tidak memenuhi syarat sebagai konsekuensi hukum dari Putusan Mahkamah Agung. Kalau yang bersangkutan (Gibran) tidak mundur dengan putusan Mahkamah Agung itu, harus ada dieksekusi lewat jalur politik," kata Sudding pada Minggu (8/11/2026).