Lewati ke konten utama
tvbangsa.id

Lanjutkan dari posisi terakhir

Gibran Diminta Mundur, PAN: Jika Menolak Harus Dieksekusi Lewat Jalur Politik

Ketua Fraksi PAN MPR RI Syarifuddin Sudding mengusulkan Gibran Rakabuming Raka mundur sebagai wapres. Jika menolak, DPR dinilai bisa menempuh jalur politik.

iNews 2 menit baca 0 komentar
Gibran Diminta Mundur, PAN: Jika Menolak Harus Dieksekusi Lewat Jalur Politik
Foto: iNews

JAKARTA, iNews.id - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) MPR RI, Syarifuddin Sudding mengusulkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA. Jika Gibran tidak mengundurkan diri, DPR dinilai dapat menempuh langkah politik melalui hak konstitusionalnya.

Sudding menilai putusan MA tersebut harus ditindaklanjuti karena berkaitan dengan persyaratan pencalonan Gibran sebagai Wapres. Dia berpandangan, pembatalan dokumen persyaratan itu membuat Gibran tidak lagi memenuhi syarat konstitusional.

“Saya kira dengan dibatalkannya persyaratan pada saat dia mendaftar, itu berarti Wakil Presiden sudah tidak memenuhi syarat sebagai konsekuensi hukum dari Putusan Mahkamah Agung. Kalau yang bersangkutan (Gibran) tidak mundur dengan putusan Mahkamah Agung itu, harus ada dieksekusi lewat jalur politik," kata Sudding pada Minggu (8/11/2026).

Anggota Komisi III DPR RI itu menyarankan Gibran secara sukarela meletakkan jabatannya sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan pengadilan. Menurutnya, langkah tersebut juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

“Ketika yang bersangkutan sudah tidak dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden atas Putusan Mahkamah, sebaiknya yang bersangkutan mundur. Kan sudah tidak memiliki legitimasi, baik secara yuridis karena persyaratan formal tidak terpenuhi sebagai wakil presiden. Saya kira juga secara moral, masyarakat ini persoalan trust, karena ini jabatan publik," ucapnya.

Komentar (0)

Memuat komentar…

Komentar gagal dimuat.