JawaPos.com - Ancaman kriminalisasi melalui penerapan pasal kerugian keuangan negara dinilai berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan pejabat publik, pengelola badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD), hingga pelaku bisnis. Situasi tersebut dikhawatirkan menghambat inovasi serta keberanian dalam mengambil keputusan strategis.
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof Topo Santoso, menilai terdapat ketimpangan antara tuntutan negara terhadap percepatan pembangunan dan kepastian perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang bekerja dengan itikad baik.
Menurutnya, pemerintah membutuhkan terobosan dan inovasi untuk mendorong kemajuan negara. Namun, di sisi lain, ancaman proses pidana yang dapat muncul dari keputusan tertentu membuat para pejabat maupun pelaku usaha tidak leluasa menjalankan program.
Pandangan tersebut disampaikan Topo dalam diskusi bertajuk 'Kerugian Negara, Keputusan Bisnis dan Korban Kriminalisasi yang Terlupakan' di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/10).
"Nah, ini jadi disuruh maju terus, cepat, negara berkembang, maju, inovasi, tapi di belakangnya banyak ancaman-ancaman yang setiap waktu bisa kena atau suatu saat bisa kena," kata Topo dalam pemaparannya.
Topo menjelaskan, kekhawatiran muncul ketika keputusan yang diambil dalam pelaksanaan program atau kegiatan usaha berpotensi dipersoalkan sebagai tindak pidana korupsi karena dianggap menimbulkan kerugian negara. Kondisi ini dapat membuat pejabat dan pelaku usaha memilih bersikap hati-hati secara berlebihan, bahkan enggan mengambil langkah inovatif.
Ia menegaskan, keberanian melakukan inovasi harus diimbangi dengan sistem perlindungan hukum yang memadai agar pihak yang bekerja secara profesional dan beritikad baik tidak mudah terjerat perkara pidana.
"Jadi inovasi membutuhkan perlindungan. Perlindungan membutuhkan sistem, masanya sistem yang melindungi itu belum ada sekarang," jelasnya.
Topo menilai kekhawatiran tersebut bukan sekadar dugaan, melainkan persoalan yang dirasakan oleh berbagai kalangan, mulai dari aparatur pemerintah hingga pegawai BUMN dan BUMD serta pelaku bisnis. Menurutnya, penerapan ketentuan hukum yang tidak tepat dapat membatasi aktivitas dan mengurangi keberanian untuk mengembangkan usaha.
"Ada kekhawatiran nyata dari kalangan pejabat, pegawai BUMN, BUMD, bisnis, pemerintah, karena sangat rentan digunakan dan salah penerapan. Mengurangi inovasi dalam berbisnis, beraktivitas karena khawatir terjerat dan lain sebagainya," tuturnya.