JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti kasus dugaan penipuan dan pemerasan berkedok ajaran agama di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp1,3 miliar. Kasus ini mencuat setelah seorang warga berinisial FF melaporkan dugaan penipuan tersebut kepada pihak kepolisian.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menilai klaim dan praktik yang dilakukan FF menyimpang dari ajaran Islam. Dia mengungkapkan tiga hal yang dinilainya sebagai bentuk kesesatan, mulai dari pengakuan sebagai Imam Mahdi hingga klaim dapat menentukan takdir dan keimanan seseorang.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengakuan FF sebagai Imam Mahdi serta klaim ayahnya merupakan Ratu Adil.